Duduk Perkara Nikita Mirzani Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan

Kabar Seleb

Duduk Perkara Nikita Mirzani Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan

Wildan Noviansah - detikBali
Rabu, 05 Mar 2025 06:16 WIB
nikita mirzani
Nikita Mirzani. (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal)
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare senilai Rp 4 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi langsung menahan keduanya.

Nikita Mirzani terlihat keluar dari Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Asistennya juga turut ditahan, Selasa (4/3/2025).

"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pertama Saudari NM, yang kedua Saudara IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi. Selanjutnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dilansir dari detikNews, Rabu (5/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita dan asistennya pada Kamis (20/2), tetapi Nikita meminta penjadwalan ulang pada Senin (3/3). Mereka akhirnya memenuhi panggilan polisi pada Selasa (4/3), dengan Nikita tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.


Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar

Polisi mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka. Korban, yang berinisial RGP, merupakan pengusaha skincare yang telah mentransfer uang senilai Rp 4 miliar.

ADVERTISEMENT

"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," ujar Kombes Ade Ary.

Korban mentransfer uang tersebut pada 14 dan 15 November 2024 setelah merasa terancam.

"Karena korban merasa terancam dan takut, maka pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan Terlapor," jelasnya.

"Kemudian, pada 15 November, atas arahan Terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar," sambungnya.

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga menjelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, IM, untuk bersilaturahmi, namun justru mendapatkan ancaman dan permintaan uang sebagai imbalan 'tutup mulut'.

"Korban mendapat respons dari terlapor berupa ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang. Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai 'uang tutup mulut'," ungkap Ade Ary.


Bantahan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani membantah tuduhan pemerasan Rp 4 miliar dan mengklaim bahwa uang tersebut adalah untuk endorsement.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa justru korban, RGP, yang pertama kali menghubungi Nikita melalui IM untuk meminta review produk kosmetiknya.

"Dia yang hubungi salah satu staf dari Nikita yang bernama IM, dan dia minta supaya di-review yang baik-baik. Bingung juga, apa yang mau di-review yang baik-baik, sepanjang itu tidak ada masalah kenapa dia harus minta seperti itu," kata Fahmi.

Fahmi juga mengakui adanya pembicaraan soal uang miliaran rupiah dalam komunikasi antara IM dan RGP. Menurutnya, ada negosiasi terkait jumlah uang tersebut.

"Dari percakapan antara IM dengan seseorang yang melapor tersebut, memang ada komunikasi soal uang. Dari percakapan itu terungkap angka Rp 5 miliar, tapi dinego menjadi Rp 4 miliar. Setelah itu diberikan dengan cara dua kali. Uangnya dinego, setelah itu diberikan. Habis itu IM diingatkan supaya nanti di November yang akan datang, berarti November ke November kan satu tahun, supaya mengingatkan dibayar kembali," jelasnya.




(dpw/dpw)

Hide Ads