Kronologi Kasus Dua Kuli Bangunan Perkosa Siswi SMP di Denpasar

Kronologi Kasus Dua Kuli Bangunan Perkosa Siswi SMP di Denpasar

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 27 Feb 2025 21:32 WIB
Rilis kasus pemerkosaan siswi SMP di Denpasar, Kamis (27/2/2025).
Rilis kasus pemerkosaan siswi SMP di Denpasar, Kamis (27/2/2025). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Polisi telah menangkap dua pemuda, RW (21) dan DS (17) dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di Denpasar. Dua kuli bangunan asal Jawa Timur itu diduga memerkosa siswi SMP, MKK (14). Mereka ditangkap pada Minggu (23/2/2025) atas laporan orang tua korban,

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan," kata Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Wayan Juwahyudhi, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (27/2/2025).

Aksi pemerkosaan ini diketahui orang tua korban setelah mekihat percakapan di Whatsapp ponsel MKK. Siswi SMP itu menjalin hubungan asmara dengan DS sejak tiga bulan lalu karena mereka tinggal di satu pemukiman yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DS lalu didatangi orang tua MKK bersama polisi di kosnya. Hanya saja, MKK tidak sedang bersama DS. Setelah diinterogasi, DS mengaku sudah putus hubungan dengan MKK. Dia lalu mengaku jika MKK dibawa pulang oleh RW ke kosnya.

Polisi dan orang tua MKK lalu bergegas ke kosan RW. Akhirnya, kuli bangunan asal Jember itu terciduk saat bertemu paman MKK di Jalan Bukit Tunggal, Denpasar Barat.

"RW lalu kami bawa ke Polresta Denpasar untuk diperiksa," kata Juwahyudhi.

Juwahyudhi mengatakan, hasil interogasi, diakui RW telah berhubungan badan dengan MKK pukul 01.00 Wita di kos. Menurut RW, dirinya dan MKK sempat pesta miras, sebelum akhirnya berhubungan badan.

"Pelaku (RW) membeli sebotol anggur merah dan bir. Kemudian, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan. (Sempat ditolak) pelaku kembali merayu korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, DS dan RW dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D KUHP dan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam hukuman 15 tahun penjara.

Modus DS dan RW Perkosa Korban

Juwahyudhi mengungkapkan, hubungan asmara sudah terjalin antara DS dan MKK. Namun, hubungan asmara kuli bangunan dan siswi SMP itu hanya bertahan tiga bulan.

Selama menjalin asmara, MKK pernah berhubungan badan dengan DS sebanyak dua kali pada pertengahan dan akhir Januari 2025. Selama berpacaran dengan DS, MKK kerap berkomunikasi via panggilan video di Whatsapp.

Pada satu kesempatan, saat MKK dan DS bertelepon video, ada RW yang melihat. MKK lalu dikenalkan DS ke RW, tak lama setelah keduanya putus hubungan.

RW diberitahu MKK bahwa dirinya sudah putus hubungan dengan DS. Situasi itu lalu dimanfaatkan RW agar dapat bersetubuh dengan MKK.

MKK lalu dirayu RW dan diajak ke kosanya. RW sempat belanja anggur dan bir sebelum akhirnya pesta miras bersama MKK dikosannya hingga mabuk. Saat keduanya mabuk itulah perkosaan terhadap MKK terjadi.

"Setelah putus, dikenalin oleh pelaku pertama (DS) ke pelaku kedua berinisial (RW). Pada saat dibawa ke kosannya, di situlah korban dipaksa dan disetubuhi," kata Juwahyudhi.

Juwahyudhi mengatakan, tidak motif yang menonjol dari aksi perkosaan terhadap MKK. Dari hasil interogasi terhadap DS dan RW, mereka mengaku nekat memerkosa MKK karena nafsu.

Kini, DS dan RW sudah ditahan di Mapolsek Denpasar Utara. MKK sendiri telah ditangani oleh psikiater untuk memulihkan kondisi mentalnya.

"Kami sudah ambil keterangan dari korban. Kini, korban sudah ditangani psikiater untuk melihat apakah ada tekanan psikologis dan lainnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, MMK lalu pulang ke rumahnya dalam keadaan masih mabuk miras. Peristiwa pilu itu akhirnya diketahui orang tua MMK dan kemudian melapor ke kantor polisi.




(dpw/dpw)

Hide Ads