Terungkap! Pria Pembunuh Pujaan Hati di Lombok Sempat Setubuhi Korban

Terungkap! Pria Pembunuh Pujaan Hati di Lombok Sempat Setubuhi Korban

Sanusi Ardi W - detikBali
Kamis, 27 Feb 2025 17:11 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Lombok Timur, Kamis (27/02/2025). (Foto: Sanusi Ardi W/detikBali)
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Lombok Timur, Kamis (27/02/2025). (Foto: Sanusi Ardi W/detikBali)
Lombok Timur -

Polisi mengungkap kronologi Sahir membunuh perempuan berinisial E (sebelumnya ditulis HE) di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sahir ternyata sempat memperkosa E sebelum menghabisi nyawa pujaan hatinya itu.

Wakapolres Lombok Timur Kompol Raditya Suharta mengungkapkan Sahir memperkosa E di kontrakannya sekitar pukul 16.00 Wita pada Sabtu (22/2/2025). Sahir kemudian naik pitam ketika E menyebut dirinya berselingkuh.

"Mendengar itu, pelaku memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu yang telah disiapkan sebanyak dua kali. Korban kemudian tersungkur," ungkap Raditya saat konferensi pers di kantornya, Kamis (27/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Raditya, E sempat melawan dan berteriak minta tolong. Namun, Sahir membekap mulut perempuan itu menggunakan hijab yang dikenakannya. Walhasil, E kehabisan napas hingga meregang nyawa.

Keesokan harinya, dia berujar, Sahir mengambil mayat E dari rumah kontrakan itu. Sahir berencana membuang jasad E ke laut untuk menghilangkan jejak pembunuhan tersebut. Namun, jenazah E yang diangkut Sahir menggunakan sepeda motor terjatuh di tengah jalan.

ADVERTISEMENT

Raditya menuturkan E dan Sahir sudah menjalin hubungan asmara cukup lama. Selama menjalin hubungan tersebut, pria asal Sulawesi Selatan itu juga sempat meminjamkan uang mencapai Rp 20 juta kepada E.

"Pelaku juga sempat menanyakan perihal utang dan menagihnya kepada korban. Keduanya ada bisnis jual-beli ikan," imbuhnya.

Saat ini, Sahir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Lombok Timur. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, sebatang kayu yang digunakan untuk memukul korban, serta sepeda motor yang digunakan Sahir untuk membawa mayat E.

"Tersangka diancam hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," pungkasnya.




(iws/dpw)

Hide Ads