Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia terjerat kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset lahan pembangunan Lombok City Center (LCC).
Kuasa hukum Zaini Arony, Ijrat Prayitno, mengungkapkan permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan alasan kesehatan kliennya yang menurun. Ia juga menyebut pengajuan tersebut didukung oleh puluhan tokoh agama dan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Lombok Barat.
"Ada 20 tuan guru dan tokoh-tokoh agama yang kami jadikan sebagai jaminan pengalihan penahanan. Kami minta pengalihan penahanan jadi tahanan kota," ujar Ijrat di Mataram, Selasa (25/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Lombok City Center Nasibmu Kini |
Ia menambahkan, Zaini kini berusia 71 tahun dan belum lama ini menjalani pemasangan ring jantung. "Terus sakit-sakitan. Baru pasang ring jantung. Kondisi kakinya (sakit)," imbuhnya.
Ijrat juga memastikan kliennya tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Sudah diserahkan permintaan pengalihan tahanan ke Kejati. Sudah kami ajukan kemarin langsung, begitu ada penahanan," tegasnya.
Kejati NTB Telaah Permohonan
Kejati NTB saat ini meneliti berkas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Zaini Arony. Jaksa masih mempertimbangkan apakah pengajuan tersebut dapat dikabulkan.
Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan adanya surat permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Zaini. Ia menegaskan bahwa Kejati NTB tengah menelaah permohonan tersebut.
"Benar, kami sudah terima suratnya. Saat ini sedang diteliti oleh teman-teman Pidsus (Pidana Khusus Kejati NTB)," ungkap Efrien kepada detikBali, Selasa (25/2/2025).
Proses telaah dilakukan untuk menilai urgensi permohonan tersebut. "Pengajuan bisa dikabulkan maupun ditolak. Makanya kami telaah dulu," imbuhnya.
Kasus Korupsi LCC
Sebelumnya, Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KSO pemanfaatan aset lahan pembangunan LCC dan langsung ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah, selama 20 hari ke depan.
"Hari ini sudah kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Praya. Ini dilakukan tentu ada maksud dan tujuannya, karena sebelumnya ada tersangka LS ditahan di sana," ujar penyidik Kejati NTB, Hasan Basri, di kantornya, Senin (24/2/2025).
Kasus ini telah diusut sejak 2020. Selain Zaini, Kejati NTB juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha.
(dpw/dpw)