Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Iswandi, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan korupsi dalam kerja sama pemanfaatan lahan pembangunan NTB Convention Center (NCC). Ia diperiksa sejak pagi hingga sore hari.
Berdasarkan pantauan detikBali, Iswandi keluar dari gedung Kejati NTB sekitar pukul 18.00 Wita mengenakan pakaian dinas harian (PDH) dan kopiah hitam, serta membawa berkas dalam map merah muda. Iswansdi enggan berkomentar kepada awak media dengan dalih sedang berpuasa.
"Saya puasa, tanya penyidik aja ya," katanya sembari menuju kendaraan dinasnya, Senin (24/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iswandi mengaku sudah tidak menjabat sebagai Kepala Biro Umum Provinsi NTB saat pembahasan kerja sama pemanfaatan lahan NCC tersebut berlangsung. Oleh karena itu, ia mengeklaim tidak mengetahui detail kasus tersebut.
"Saat itu saya sudah pindah di BPKAD, baru ada proses penandatanganan PKS maupun serah terima. Jadi alhamdulillah lah saat proses itu," imbuhnya.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Supardin, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, tetapi enggan membeberkan materi pemeriksaan.
"Iya, masih ada di atas (menjalani pemeriksaan)," kata Supardin.
Kasidik Kejati NTB, Hendarsyah, juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Umum Pemprov NTB. "Iya, ada pemeriksaan," ujarnya.
Kejati NTB terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan pembangunan NCC. Beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi, serta eks Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi NTB, Ruslan Abdul Gani.
Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka, yakni eks Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya, serta Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosyadi Husaenie Sayuti. Keduanya telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Kasus ini berkaitan dengan kerja sama pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza. Pada 2012, Pemprov NTB memiliki lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Lahan tersebut diserahkan dalam skema Bangun Guna Serah (BGS) kepada PT Lombok Plaza. Namun, perjanjian kerja sama (PKS) tidak berjalan sebagaimana mestinya. Gedung NCC yang seharusnya dibangun tidak pernah terealisasi, sementara lahan tetap dalam penguasaan PT Lombok Plaza. Selain itu, Pemprov NTB tidak menerima kompensasi pembayaran yang seharusnya diberikan oleh PT Lombok Plaza sesuai dengan perjanjian.
Kejati NTB juga telah menangkap tersangka berinisial DS di Denpasar, Bali, pada 7 Januari lalu. DS diketahui sebagai insinyur dan mantan Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016.
(dpw/dpw)