Echan melakukan aksinya di rumah milik Andre (39) pada 3 Februari 2025. Ia ditangkap keesokan harinya. Echan telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian.
"Terduga pelaku kami amankan tidak jauh dari tempat kejadian. Saat ditangkap Echan sedang berada di kediaman orang tuanya," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Jumat (21/2/2025).
Lufthi menjelaskan Echan masuk ke dalam rumah Andre dengan cara mencongkel jendela dan pintu. Saat itu rumah dalam keadaan kosong. Andre mengetahui ada pencurian di rumahnya seusai diberitahu oleh salah satu tetangganya melalui panggilan telepon seluler.
"Korban dihubungi oleh tetangganya jika jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang berharga hilang," terang Lufthi.
Ia mengatakan aksi Echan terekam kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) yang terpasang di rumah korban. Dengan rekaman CCTV itu, polisi dengan cepat berhasil menangkap Echan
"Berdasarkan laporan korban kami segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan pun mengarah kepada Echan yang ternyata merupakan tetangga korban," ujar Lufthi.
Dari tangan Echan, polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu speaker aktif big band merek Polytron, satu speaker merek JBL, empat pelek mobil Toyota Hilux, satu rangka dan tangki minyak sepeda motor merek RX King milik korban. Sejumlah barang berharga lainnya sudah dijual oleh Echan.
"Barang lainnya yang dicuri dari rumah korban di antaranya satu unit kompresor dan satu buah martil berukuran 10 kilogram sudah dijual oleh Echan kepada seorang penadah yang saat ini masih kita selidiki," kata Lufthi.
Echan sementara ini mendekam di sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
(hsa/iws)