Seorang pria berinisial ND alias Nimang ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor Honda Beat berpelat nomor DH 2665 GE. Pria asal Jambi itu membawa kabur motor warga di Kelurahan Mamodale, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kasusnya penggelapan. Pelakunnya kami tangkap di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, Jumat (21/2/2025).
Mardiono mengungkapkan kasus itu dilaporkan oleh pemilik motor, MM (38), ke Polres Rote Ndao pada Selasa (18/2/2025). Adapun modus Nimang membawa kabur motor itu dengan alasan menyewanya Rp 1,5 juta selama satu bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nimang awalnya menyampaikan keinginannya menyewa motor kepada seorang pria berinisial DDS. Setelah itu, DDS memberitahukan hal tersebut istri MM, yaitu ED. ED pun menyetujui untuk menyewakan motor tersebut dan menyerahkannya kepada Nimang pada 17 Januari lalu.
"Setelah diserahkan motornya, ternyata pelaku langsung membawa kabur ke Kabupaten TTS," jelas Mardiono.
Sebulan kemudian, MM bersama ED mendatangi kontrakan Nimang untuk mengambil kembali motor yang telah disewakan tersebut. Namun, Nimang tidak berada di kontrakan itu. Merasa ditipu, MM dan istrinya kemudian melaporkan Nimang ke polisi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mendeteksi keberadaan Nimang saat sedang berada di Kecamatan Batu Putih. Unit Reskrim Polres Rote Ndao langsung berkoordinasi dengan Polsek Batu Putih untuk menangkap pria Jambi itu pada Kamis (20/2/2025).
Selain Nimang, Mardiono melanjutkan, polisi juga turut menangkap rekan Nimang, yaitu HY (39). Polisi lantas menggiring keduanya dan mengamankanmotor milik MM ke Polres Rote Ndao, pagi tadi.
"Saat ini pelaku sudah tiba dari Kupang dengan pengawalan anggota Satreskrim Poles Rote Ndao," pungkasnya.
(iws/iws)