Personel Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai menangkap tiga pencuri sepeda motor pada Rabu (19/2/2025) sekitar jam 01.00 Wita. Mereka mencuri lima motor di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Januari 2025.
"Ketiga pelaku ditangkap di depan Alfamart, tepat di depan Hotel Rima, setelah terbukti melakukan pencurian motor di area parkir RSUD Ruteng," Kasubag Humas Polres Manggarai Iptu I Made Budiarsa, Rabu.
Komplotan curanmor yang ditangkap itu berinisial AMA (26) asal Kampung Golo Gonggo, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus Barat, Manggarai Barat; RB (30) asal Kampung Kolang Nalo, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus Barat, Manggarai Barat; dan TM (35) asal Kampung Watu Dali, Desa Satar Luju, Kecamatan Satar Mese Barat, Manggarai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencurian terakhir motor di area parkir RSUD Ruteng itu pada 15 Februari 2025. Korban bernama Rudolfus A. Moris melaporkan kehilangan motor ke Polres Manggarai.
Korban kemudian menyampaikan informasi bahwa para pelaku berencana melakukan transaksi jual beli motor tersebut dengan orang suruhannya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil menangkap tiga pelaku curanmor tersebut.
"Dalam operasi ini, petugas mengamankan ketiga pelaku beserta satu unit motor Honda Verza sebagai barang bukti," terang Made.
Hasil pemeriksaan terungkap komplotan ini telah mencuri lima motor di parkiran RSUD Ruteng sejak Januari 2025. Dua motor hasil curian sudah dijual. Yakni Honda Verza dijual Rp 8 juta di Kecamatan Reok, Manggarai, dan Honda Revo dijual Rp 5 juta di Cancar, Kecamatan Ruteng, Manggarai. Motor lain hasil curian yang disimpan di kos mereka berhasil diamankan polisi.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri lima unit motor Honda Verza sejak Januari 2025," kata Made.
Ia mengatakan ketiga pelaku adalah dalang di balik serangkaian kasus pencurian motor yang meresahkan masyarakat di area parkir RSUD Ruteng. Mereka saat ini diamankan di Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum.
(nor/nor)