Sekjen PDIP Hasto Ditahan KPK, Tangannya Diborgol

Sekjen PDIP Hasto Ditahan KPK, Tangannya Diborgol

Kurniawan Fadilah - detikBali
Kamis, 20 Feb 2025 18:48 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK.
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK. (detikcom)
Bali -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (20/2/2025). Tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan perkara buronan Harun Masiku itu dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Kedua tangan Hasto tampak diborgol.

Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025), Hasto turun dari ruang pemeriksaan. Dia tampak digiring oleh petugas KPK. Hasto terlihat sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya terborgol.

Hasto terlihat ditemani oleh tim pengacaranya. Dia ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat tiba di Gedung KPK, Hasto mengaku siap ditahan. Hasto juga sempat mengepalkan tangannya sambil masuk ke lobi KPK.

"Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan)," jawab Hasto saat ditanyai kesiapannya jika langsung ditahan KPK oleh wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

ADVERTISEMENT

Hasto mengatakan dirinya memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Meski demikian, Hasto tetap menilai kasus yang menjeratnya sarat politis.

Kasus yang Menjerat Hasto

Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Wahyu, Agustiani dan Saeful telah bebas dari penjara. Sementara, Harun Masiku masih buron.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai tersangka. Selain Hasto, KPK juga menetapkan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru kasus ini.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

Hasto juga diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.

Hasto diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini!




(hsa/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads