KPK Kembali Periksa Hasto Kristiyanto Pekan Depan

Nasional

KPK Kembali Periksa Hasto Kristiyanto Pekan Depan

Mulia Budi - detikBali
Jumat, 14 Feb 2025 21:26 WIB
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan jurnalis setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa  (20/8/2024). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus Ditjen Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.
Hasto Kristiyanto. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku pada pekan depan. Pemanggilan dilakukan setelah KPK memenangkan praperadilan.

"Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kemungkinan besar pekan depan," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Tessa berharap Hasto dapat memenuhi panggilan KPK. Dia mengatakan pihak Hasto selalu menyatakan siap kooperatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan melalui penasihat hukum menyatakan akan kooperatif ya, dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi," ujarnya.

Hakim Tak Terima Praperadilan Hasto

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).

Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini adalah Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah KPK cq pimpinan KPK.

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku serta merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku.




(dpw/dpw)

Hide Ads