Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim biro hukum KPK terlibat keributan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Hakim menegur kedua pihak agar tidak berteriak selama persidangan.
Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (11/2/2025), awalnya hakim meminta tim biro hukum KPK mengajukan bukti tambahan. Pihak KPK kemudian mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.
"Ya, silakan diperlihatkan di persidangan, tapi tetap catatan yang kemarin yang kami gunakan," kata hakim tunggal Djuyamto, dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, maju ke meja majelis hakim untuk melihat dokumen yang diserahkan KPK. Saat itulah terjadi perdebatan dengan pihak KPK.
Hakim kemudian menegur keduanya dan meminta perdebatan dilakukan tanpa berteriak.
"Sebentar, sebentar, kalau, tolong. Sebentar, Pak. Tolong ya, perdebatannya dengan, pelan-pelan Pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, nggak usah pakai teriak-teriak. Ini live, Pak, apa yang Saudara sikap di sini itu dilihat. Tolong perdebatannya saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, nggak usah teriak-teriak," ujar hakim.
Keberatan Kuasa Hukum Hasto
Ronny menyatakan pihaknya keberatan dengan perbaikan daftar bukti yang diajukan KPK. Hakim mencatat keberatan tersebut dalam berita acara sidang.
"Kami keberatan, Yang Mulia, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan Yang Mulia. Tolong dicatat," ujar Ronny.
"Iya, betul. Kami tadi sudah mengingatkan. Kami tidak mau memperbaiki apa yang terjadi kemarin. Kalau sekarang soal diperlihatkan, ya silakan saja. Justru dari pihak kuasa pemohon kan bisa melihat juga," kata hakim tunggal Djuyamto.
Ronny menegaskan pihaknya menolak perbaikan daftar barang bukti yang disampaikan KPK. Hakim menegaskan bahwa bukti yang digunakan tetap mengacu pada daftar yang diajukan dalam sidang sebelumnya.
"Yang Mulia, mohon izin, sedikit saja. Bahwa kemarin agenda kami mengetahui bahwa ini adalah bukti tambahan bukan perbaikan atas bukti yang sudah diajukan kemarin," kata Ronny.
"Perbaikan dari pihak kuasa pemohon dicatat di berita acara sidang, jadi yang jelas untuk daftar bukti yang kemarin ya apa yang tercatat kemarin tapi hari ini kuasa termohon menghadirkan katakanlah aslinya yang kemarin tidak ada, ya silakan saja. Keberatan dari kuasa pemohon, saya catat di berita acara sidang," ujar hakim tunggal Djuyamto.
Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku serta dugaan merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
(dpw/gsp)