I Wayan Depa Yogiana (34) terbukti bersalah terkait penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 230 juta dari 46 calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali. Dia divonis dengan hukuman setahun enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung pada 9 Juli 2024.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Eka Sabana mengungkapkan seluruh korban penipuan Wayan Depa merupakan warga Bali. Menurutnya, Depa menjanjikan para korban untuk bekerja di Polandia.
"Bidang kerjanya macam-macam, ada kerja pertukangan dan lainnya," ungkap Eka di kantornya, Rabu (19/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eka mengatakan Wayan Depa bertindak sebagai direktur di perusahaan Dream Land Konsultan Bali. Dia kongkalikong dengan seseorang bernama I Gede Tariasa yang merupakan direktur di PT Reka Kerja Semesta
Menurut Eka, Tariasa diajak Depa merekrut warga yang ingin bekerja di Polandia. Proposal perekrutan calon PMI itu diklaim resmi dengan berbekal dua surat rekomendasi dari dua perusahaan penyalur PMI di bawah naungan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Masing-masing korban diminta menyetor uang muka sebesar Rp 5 juta. "Yang bersangkutan (Wayan Depa) seharusnya menyetor ke agen penyalur di PJTKI. Tapi, yang bersangkutan tidak melakukan itu," kata Eka.
"Jadi, belum ada satupun orang yang diberangkatkan (ke Polandia)," imbuhnya.
Eka enggan membeberkan keterlibatan Tariasa terkait perekrutan calon PMI tersebut. Kasus yang juga menjerat Tariasa itu sempat diproses oleh Polres Badung.
"Tariasa mentransfer uang hasil rekrutan itu sebanyak dua kali melalui rekening Wayan Depa. Yang bersangkutan (Wayan Depa) menikmati sendiri hasil kejahatannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Wayan Depa dinyatakan buron sejak putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) pada 9 Juli 2024. Putusan itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menjatuhkan hukuman penjara setahun enam bulan.
Selama buron, terpidana kasus penggelapan dana PMI senilai Rp 230 juta itu bekerja jadi koki di sebuah restoran di Pasir Gudang, negara bagian Johor, Malaysia. Dia sempat ingin berlibur di Batam selama tiga hari sebelum mulai mencari kerja di Singapura.
(iws/hsa)