Kejati Bali Tangkap Terpidana Penggelapan Dana PMI di Batam

Kejati Bali Tangkap Terpidana Penggelapan Dana PMI di Batam

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 19 Feb 2025 15:29 WIB
Terpidana kasus penggelapan dana pekerja migran Indonesia (PMI), I Wayan Depa Yogiana, dibekuk di Pelabuhan Harbourbay, Batam, Senin (17/2/2025). (Foto: Dok. Kejati Bali)
Terpidana kasus penggelapan dana pekerja migran Indonesia (PMI), I Wayan Depa Yogiana, dibekuk di Pelabuhan Harbourbay, Batam, Senin (17/2/2025). (Foto: Dok. Kejati Bali)
Denpasar -

I Wayan Depa Yogiana akhirnya ditangkap di Pelabuhan Harbourbay, Batam. Terpidana kasus penggelapan dana pekerja migran Indonesia (PMI) itu dibekuk saat hendak kabur ke Singapura.

"Ditangkap Senin, 17 Februari 2025 di Pelabuhan Harbourbay, Batam," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Eka Sabana, saat ditemui detikBali di kantornya, Rabu (19/2/2025).

Eka mengungkapkan Wayan Depa seharusnya menjalani eksekusi dari putusan kasasi terkait perkara yang menjeratnya. Dia divonis setahun enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dari putusan Pengadilan Tinggi Denpasar pada 7 Februari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Eka melanjutkan, Depa berkali-kali mangkir saat dipanggil untuk menjalani hukuman. Menurut dia, tim jaksa sempat mendatangi rumah Wayan Depa. Namun, pria berusia 34 tahun itu tak ditemukan di rumahnya.

"Dicari ke alamat rumah tidak ada. Akhirnya, didapatkan informasi bahwa dia sudah keluar negeri," kata Eka.

"Kemudian, jaksa eksekutor minta agar Depa dicekal," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Seusai mendapat informasi itu, tim jaksa lalu berkoordinasi dengan imigrasi. Berdasarkan hasil koordinasi itu, Wayan Depan diketahui sering keluar masuk Indonesia melalui Batam.

Petugas akhirnya mendapat informasi bahwa Wayan Depa akan berlayar dari Malayasia ke Singapura, melalui Batam. Petugas kemudian bersiaga di Pelabuhan Harbourbay, Batam.

"Saat terkonfirmasi, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan (Wayan Depa)," ujar Eka.

Kasus penggelapan dana PMI yang menyeret Wayan Depa mencuat pada Desember 2023. Dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wayan Depa akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Eka belum dapat memastikan vonis majelis hakim PN Denpasar terhadap Wayan Depa. Namun, Wayan Depa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terhadap vonis majelis hakim PN Denpasar.

"Wayan Depa banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Lalu, kasasi kasusnya sampai ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memutuskan memperbaiki dan memperberat vonis Wayan Depa jadi setahun enam bulan penjara," kata Eka.

Eka juga belum dapat memastikan bagaimana Wayan Depa dapat melarikan diri dari vonis Mahkamah Agung. Dia menduga pria itu kabur dengan memanfaatkan masa tahanannya yang telah habis. "Mungkin masa penahanannya sudah habis," pungkasnya.




(iws/gsp)

Hide Ads