3 Terdakwa Korupsi Rp 8 M Proyek Bandara Manggarai Divonis 4-8 Tahun Bui

3 Terdakwa Korupsi Rp 8 M Proyek Bandara Manggarai Divonis 4-8 Tahun Bui

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 19 Feb 2025 22:13 WIB
Sidang vonis tiga terdakwa proyek di Bandara Frans Sales Lega di Pengadilan Tipikor Kupang. (Dok. Kejari Manggarai)
Foto: Sidang vonis tiga terdakwa proyek di Bandara Frans Sales Lega di Pengadilan Tipikor Kupang. (Dok. Kejari Manggarai)
Manggarai Barat -

Tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung terminal baru Bandara Frans Sales Lega di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun anggaran 2015, divonis bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjatuhkan hukuman empat sampai delapan tahun penjara.

Ketiga terdakwa itu adalah NI selaku pihak yang menerima kuasa direksi dari PT Dayatunas Mekarwangi; MC selaku Site Manager PT Dayatunas Mekarwangi; dan RLF sebagai Direktur PT Atlas Primarco. Kerugian negara dalam tindak pidana korupsi itu sebesar Rp 8 miliar lebih. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

Sidang pembacaan putusan itu dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (19/2/2025). Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang beranggotakan AA Agung Parnata sebagai hakim ketua, Yulius Eka Setiawan dan Raden Haris Prasetyo sebagai hakim anggota. Sidang dihadiri ketiga terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, serta JPU Kejari Manggarai Leonardo Krisnanta Da Silva dan I Gede Hady S.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"NI dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 400 Juta subsidair lima bulan kurungan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Zaenal Abidin, dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

NI juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar lebih subsidair dua tahun enam bulan penjara. NI juga dibebankan biaya perkara Rp 5 ribu.

ADVERTISEMENT

Sementara RLF dijatuhi pidana penjara enam tahun, denda Rp 200 Juta subsidair dua bulan kurungan. RLF juga dihukum membayar uang pengganti Rp 100,6 jutta lebih subsidair satu tahun penjara, dan dibebankan biaya perkara Rp 5 ribu.

Adapun, MC dijatuhi pidana penjara empat tahun enam bulan, denda Rp Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan, dan dibebankan biaya perkara Rp 5 ribu.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya NI dituntut pidana penjara delapan tahun enam bulan, dan pidana denda Rp 500 juta, subsidair pidana kurungan enam bulan, serta membayar uang pengganti Rp 8 miliar lebih atau senilai kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut.

Adapun RLF dituntut pidana penjara delapan tahun enam enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair kurungan enam bulan. Sementara, MC dituntut pidana penjara lima tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider kurungan lima bulan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

"Terkait putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap," kata Zaenal.




(hsa/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads