Dugaan korupsi Kepala Puskesmas Benteng Jawa, Kecamatan Lamba Leda, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Geradus Hasu, ditelusuri jaksa. Geradus diduga memotong dana bantuan operasional kesehatan sebesar Rp 315 juta selama 2022-2024.
"Masih tahap klarifikasi," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Zaenal Abidin, Minggu (16/2/2025).
Jaksa mengklarifikasi Geradus pada Jumat (14/2/2025). Namun, Zaenal menolak memberi tahu hasil klarifikasi dugaan korupsi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak bisa rilis hasil klarifikasi. Masih ada pihak lain yang akan dipanggil," ujar Zaenal.
Dugaan korupsi oleh Geradus itu dilaporkan ke Kejari Manggarai oleh Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), Marsel Nagus Ahang. Geradus dilaporkan memotong dana bantuan operasional kesehatan.
"Korupsi pemotongan bantuan operasional dana kesehatan sebesar Rp 315 juta dan pemotongan tersebut dari tahun 2022/2024," kata Marsel.
Dugaan penyelewengan dana itu, ujar Marsel, diinformasikan kepadanya oleh tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Benteng Jawa. Ia merahasiakan identitas nakes tersebut.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mendorong Kejari Manggarai segera menetapkan Geradus sebagai tersangka korupsi. Menurut dia, Geradus menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri.
"Apa yang dilakukan oleh Kapus (Kepala Puskesmas) Benteng Jawa sudah melanggar Undang-Undang tentang korupsi di mana dalam pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan tidak transparan," tegas Marsel.
(hsa/hsa)