Eksepsi Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Lombok Aprialely Nirmala Ditolak

Eksepsi Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Lombok Aprialely Nirmala Ditolak

Edi Suryansyah - detikBali
Rabu, 12 Feb 2025 18:17 WIB
Dua terdakawa dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami Lombok, Agus Herijanto dan Aprialely Nirmala di PN Mataram, Rabu (12/2/2025). (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Dua terdakawa dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami Lombok, Agus Herijanto dan Aprialely Nirmala di PN Mataram, Rabu (12/2/2025). (Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami Lombok, Aprialely Nirmala.

"Majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa di atas tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih dalam putusan sela yang dibacakan, Rabu (12/2/2025).

Untuk itu, Isrin mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Rencananya, sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi dan pembuktian dari JPU, pada Rabu (19/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat dua eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum (PH) Aprialely Nirmala. Pertama, penasihat hukum keberatan dengan status hukum kliennya. Sebab, perkara ini pernah ditangani oleh Polda NTB pada 2016. Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan JPU yang menyatakan eksepsi tersebut harusnya masuk dalam materi praperadilan.

Kedua, pengacara Aprialely keberatan hanya klien mereka yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dari pihak pelayan publik. Menurut penasihat hukum, ada pihak-pihak lain yang seharusnya punya tanggung jawab sama dalam pengelolaan anggaran pengadaan shelter tsunami tersebut.

ADVERTISEMENT

Terkait poin kedua ini, majelis hakim sependapat dengan PH, yakni saksi-saksi yang dihadirkan dapat dialihkan statusnya sebagai terdakwa sesuai dengan fakta persidangan yang ada. Untuk itu, majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi kedua ini tidak perlu ditanggapi secara khusus.

Sementara itu, penasihat hukum Aprialely, Fauzi Yoyok, menghormati putusan hakim yang menolak eksepsi.

"Eksepsi itu sebagai informasi bagi publik terkait proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan shelter tsunami Lombok ini," kata Fauzi seusai sidang.

"Setidak-setidaknya eksepsi kami itu menerangkan kerangka besar perkara ini kepada publik, bahwa inilah yang terjadi yang menimpa diri terdakwa," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan TES atau shelter tsunami di NTB. Yaitu, kepala proyek Pembangunan Shelter Agus Herijanto (AH) serta pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aprialely Nirmala (AN).




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads