Eks Karo Hukum Setda NTB Diperiksa Jaksa soal Korupsi SPAM di Lombok Utara

Eks Karo Hukum Setda NTB Diperiksa Jaksa soal Korupsi SPAM di Lombok Utara

Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Selasa, 18 Feb 2025 18:04 WIB
Eks Kepala Biro Setda NTB, Ruslan Abdul Gani, keluar dari Gedung Kejati NTB seusai diperiksa penyidik sebagai saksi dalam dugaan korupsi SPAM di Lombok Utara, Selasa (18/2/2025). (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Eks Kepala Biro Setda NTB, Ruslan Abdul Gani, keluar dari Gedung Kejati NTB seusai diperiksa penyidik sebagai saksi dalam dugaan korupsi SPAM di Lombok Utara, Selasa (18/2/2025). (Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ruslan Abdul Gani, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Lombok Utara.

Pantauan detikBali, Ruslan keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 16.00 Wita mengenakan pakaian dinas harian (PDH) cokelat sembari menenteng tas hitam kecil menuju kendaraannya.

Gani mengungkapkan materi pemeriksaannya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan SPAM yang dilakukan PT Gerbang NTB Emas (GNE) pada 2019-2022. GNE merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang menyelenggarakan SPAM regional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah Gili Trawangan, ya (soal SPAM). Ditanya soal pelaksanaan bagaimana, perjanjian bagaimana, ya tidak tahu perjanjiannya. Diminta keterangan," kata Gani kepada awak media seusai keluar dari gedung Kejati NTB, Selasa (18/2/2025) sore.

Menurut Gani, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik berkaitan dengan perjanjian kerja sama yang dilakukan PT GNE dengan Berkat Air Laut (BAL) dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Meno.

"Dia (penyidik) nanya tahu atau nggak, ya saya jawab tidak tahu karena perjanjiannya dibuat sama mereka, bukan Biro Hukum yang buat," imbuh pria yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) NTB.

Gani mengatakan diperlihatkan sejumlah berkas perjanjian kerja sama antara PT GNE dan PT BAL sekitar 2021 atau 2022 saat di ruangan pemeriksaan. Namun, perjanjian kerja sama tersebut tidak melibatkan Biro Hukum sehingga ia tak mengetahui detail persoalan.

"Saya diperiksa sebagai Kepala Biro Hukum. Perjanjian itu dibuat pada tahun 2021 atau 2022 kalau tidak salah. Cuma perjanjiannya itu tidak dibuat oleh Biro Hukum," beber Gani.

Gani menduga perjanjian antara PT GNE dan PT BAL itu bersifat business to business (B2B) sehingga tak melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. "Makanya saya ditanya jaksa, ya saya jawab tidak tahu. Takut salah-salah juga," tegasnya.

Kajati NTB, Enen Saribanon, mengatakan, selain memeriksa Abdul Gani, penyidik juga sudah memanggil dua mantan Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Muhammad Husni dan Zainal Abidin. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Iya, memang hari ini ada pemeriksaan saksi kasus SPAM Lombok Utara," terang Enen.

Menurut Enen, kasus tersebut kini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Pemeriksaan terhadap kedua terpidana korupsi pasir besi Lombok Timur tersebut bagian rangkaian dari penguatan alat bukti.

Enen memastikan penyidik Kejati NTB juga akan memanggil dan memeriksa pejabat Lombok Utara. Namun, Enen enggan berkomentar soal tersangka dan kerugian negara. "Jadi, masih ada serangkaian pemeriksaan saksi-saksi," ucapnya.




(hsa/gsp)

Hide Ads