2 Terdakwa Pengeboran Air Ilegal di Gili Trawangan Divonis Ringan

2 Terdakwa Pengeboran Air Ilegal di Gili Trawangan Divonis Ringan

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 31 Okt 2024 20:20 WIB
Dua terdakwa pelaku pengeboran air ilegal Direktur PT Gerbang NTB Emas Samsul Hadi dan PT Berkah Air Laut William John Matheson (putih) di Gili Trawangan dan Gili Meno seusai pembacaan putusan di PN Mataram, Kamis petang (31/10/2024).
Dua terdakwa pengeboran air ilegal di Gili Trawangan dan Gili Meno, Samsul Hadi dan William John Matheson (putih), seusai pembacaan putusan di PN Mataram, Kamis petang (31/10/2024). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Dua terdakwa pengeboran air ilegal Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi dan PT Berkah Air Laut (BAL) William John Matheson di Gili Trawangan dan Gili Meno, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara divonis masing-masing 1 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Vonis kedua terdakwa dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya dengan dua hakim anggota Isrin Surya Kurniasih dan Ida Ayu Masyuni, Kamis (31/10/2024).

"Menjatuhkan pidana untuk terdakwa satu William John Matheson selaku Direktur PT BAL dengan hukuman 1 tahun penjara. Terdakwa dua, Direktur Utama PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara," ungkap Sandi membacakan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada mereka.

Hakim dalam putusan turut menetapkan agar kedua terdakwa, yakni William John Matheson selaku Direktur PT BAL dan Samsul Hadi, Direktur PT GNE tetap berada dalam status tahanan kota.

ADVERTISEMENT

"Untuk barang bukti yang disita berupa dua dari tiga titik lokasi pengeboran air tanah yang berada di kawasan Gili Trawangan, diminta untuk dirampas negara. Termasuk merampas seluruh sarana pendukung operasional dari aktivitas pengeboran tanpa izin tersebut," ujar Sandi melanjutkan putusan.

Hakim menetapkan putusan tersebut dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan ketiga penuntut umum.

Dakwaan ketiga tersebut menguraikan tentang Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hakim menerapkan dakwaan tersebut dengan menyatakan bahwa terdakwa William John Matheson telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penyediaan air bersih tanpa izin berusaha dalam periode November 2019 sampai dengan Oktober 2022.

Sedangkan, terhadap Samsul hadi, hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagai Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan kepada William John Matheson sebagai Direktur PT BAL menjalankan usaha tanpa mengantongi izin berusaha yang sah sesuai aturan pemerintah

"Seluruh aset dan dua sumur bor di Gili Trawangan dirampas negara untuk dimusnahkan," kata Sandi. Jika para terdakwa tidak menerima vonis bisa pikir melakukan upaya hukum lanjutan.

Vonis terhadap dua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya William dituntun 6 tahun penjara, sementara Samsul Hadi dituntut 5 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda Rp 5 miliar.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads