Hasto Kembali Gugat Status Tersangka Seusai Praperadilan Kandas

Nasional

Hasto Kembali Gugat Status Tersangka Seusai Praperadilan Kandas

Yogi Ernes - detikBali
Minggu, 16 Feb 2025 22:00 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Esti Widiyana/detikJatim)
Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali menggugat status tersangkanya ke pengadilan. Hal itu dilakukan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan.

"Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali," kata tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy, saat dihubungi, Minggu (16/2/2025) dilansir dari detikNews.

KPK diketahui menjerat Hasto dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal suap dan perintangan penyidikan. Status hukum itu lalu dilawan Hasto dengan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang putusan pada Kamis (13/2/2025), hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan dari Hasto. Saat itu, hakim menilai gugatan Hasto harusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan.

Dihubungi terpisah, tim pengacara Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mengatakan pertimbangan hakim itu kini dipenuhi oleh tim hukum Hasto. Sekjen PDIP itu mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua jeratan pasal yang disangkakan KPK.

"Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice," ujar Maqdir.

KPK sendiri sedianya memeriksa Hasto sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025). Kubu Hasto meminta penundaan pemeriksaan karena telah mengajukan gugatan praperadilan.

Pertimbangan Hakim Tak Terima Gugatan Hasto

Saat sidang putusan praperadilan Hasto pada Kamis (13/2/2025), hakim Djuyamto menjelaskan alasan pengadilan tidak menerima gugatan Hasto. Hakim menilai gugatan Hasto sedianya diajukan dengan dua permohonan yang terpisah.

"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," kata Djuyamto.

Hakim mengatakan seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan gugatan, yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan, maka hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.

"Dengan demikian, haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil," ujar hakim.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(hsa/hsa)

Hide Ads