Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan pengacara Razman Arif Nasution makin panjang. Keduanya saling lapor ke polisi.
Setelah Nikita melaporkan Razman ke Polda Metro Jaya, giliran Razman melaporkan balik artis itu ke polisi.
Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Razman melaporkan Nikita terkait Undang-Undang ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul (Nikita Mirzani dilaporkan). Pelapor Razman. Undang-Undang ITE," kata Nurma, dilansir dari detikNews, Senin (7/10/2024).
Laporan tersebut dibuat pada Minggu, 6 Oktober 2024. Nurma belum merinci lebih jauh terkait pelaporan Razman. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kalau aku baca sih cuma ITE. Makanya saya belum pelajari semua, tapi dia laporkan ITE. Iya penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan kliennya Vadel Badjideh ke Polda Metro Jaya. Laporan Nikita sudah teregister dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Oktober 2024. Polisi mengungkap alasan Nikita Mirzani melaporkan keduanya.
"Yang dilaporkan inisial saudara RAN. Pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukkan foto USG milik anak korban atau anak pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (3/10).
Ade Ary mengatakan Nikita melaporkan Razman Nasution dan Vadel terkait Pasal 67 ayat 2 jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seorang wanita inisial NM tentang dugaan peristiwa pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana diatur di UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 67 ayat 2 jo Pasal 65 ayat 2. Jadi peristiwa yang dilaporkan oleh saudari NM adalah terkait kejahatan perlindungan data pribadi," jelasnya.
(dpw/dpw)