Seorang kakek asal Kelurahan Monjok, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), PI, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Lansia berusia 63 tahun itu diamankan di kediamannya dengan barang bukti 4,2 gram sabu.
"Penangkapan pada Selasa (11/02/2025), di kediamannya di Kelurahan Monjok, Kecamatan Mataram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra kepada detikBali, Rabu (12/2/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi menangkap IP di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba, pria berinisial PI ini diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Selaparang," ujarnya.
Barang Bukti Sabu 4,2 Gram
Ngurah menjelaskan, saat penggeledahan, petugas menemukan beberapa poket sabu siap edar dengan total berat 4,2 gram. Selain itu, diamankan pula alat konsumsi narkoba dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.
"Saat ini, PI masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul barang yang ia miliki serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut," bebernya.
Atas perbuatannya, PI dijerat Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
(dpw/dpw)