Aksi Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Permukiman Jadi Tontonan

Mataram

Aksi Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Permukiman Jadi Tontonan

Edi Suryansyah - detikBali
Jumat, 07 Feb 2025 13:05 WIB
Tim Satresnarkoba Polresta Mataram saat menangkap kedua pengedar narkoba, Kamis (7/2/2025).
Foto: Tim Satresnarkoba Polresta Mataram saat menangkap kedua pengedar narkoba, Kamis (7/2/2025). (Dok. Satresnarkoba Polresta Mataram)
Mataram -

Anggota Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus dua pria pengedar narkoba di Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Penangkapan pelaku yang berinisial RA dan Z itu jadi tontonan warga karena terjadi di permukiman penduduk.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi sabu. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram lantas menyelidiki hingga akhirnya menangkap RA dan Z.

"Awalnya tim mengamankan terduga RA persis di depan rumah terduga Z. Saat dilakukan penggeledahan badan, di saku RA ditemukan barang bukti yang diduga sabu di dalam kantong celana terduga yang terbungkus klip bening," kata Ngurah, Jumat (7/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mengamankan RA di jalan tersebut, polisi menuju sebuah rumah di sana untuk digeledah. Di rumah tersebut, polisi menemukan Z yang langsung diringkus.

"Setelah mengamankan terhadap Z dilakukan penggeledahan baik badan terduga Z maupun rumah tempat Z berada ditemukan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana narkoba," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Adapun, barang bukti dalam pengungkapan tersebut diamankan sabu seberat 1,32 gram, plastik klip kosong, serta handphone milik para pengedar.

"Keduanya sudah kami amankan beserta barang bukti, dan selanjutnya akan diperiksa penyidik. Untuk asal-usul barang berupa sabu yang mereka kuasai masih kami dalami dan lakukan pengembangan," tegasnya.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads