Sebanyak enam tersangka pengedar sabu dibekuk satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Jembrana selama Operasi Antik Agung 2025. Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 64,98 gram bruto atau 58,61 gram netto.
"Operasi Antik Agung 2025 yang kami gelar dari 22 Januari 2025 hingga 6 Februari 2025 mengamankan enam tersangka pengedar narkoba. Empat di antaranya merupakan target operasi kami, sementara dua lainnya bukan," ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Rabu (6/2/2025).
Enam tersangka yang berhasil dibekuk adalah I Gusti Bagus Andreawan Putra (29) asal Kelurahan Baler Bale Agung; Risdyansyah (38) dan Rohim (39) dari Kelurahan Loloan Timur; Andi Wahyudi (29) asal Desa Yehsumbul; Bayu Lillasari (25) dari Dauh Puri Kaja, Denpasar; serta Ahmad Haidar Rahman (24) asal Tukadaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari enam tersangka, hanya satu yang residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Total kami mengamankan 36 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 64,98 gram bruto atau 58,61 gram netto," papar Endang.
Endang menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap I Gusti Bagus Andreawan Putra di Lingkungan Terusan, Lelateng, pada Rabu (22/1/2025). Dari tangannya, polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu seberat 2,77 gram bruto atau 2,21 gram netto.
"Tersangka ini merupakan pengedar dan residivis kasus pencurian dengan pemberatan," jelasnya.
Pada hari yang sama, polisi menangkap dua tersangka lainnya, yakni Risdyansyah dan Rohim di Lingkungan Dauhwaru. Dari keduanya, polisi mengamankan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat 2,76 gram bruto atau 2,19 gram netto.
"Kedua tersangka ini belum pernah dihukum sebelumnya," imbuh Endang.
Tersangka Andi Wahyudi ditangkap di rumahnya pada Kamis (23/1/2025). Polisi mengamankan 14 plastik klip berisi sabu seberat 50,82 gram bruto atau 47,93 gram netto.
"Barang bukti dari tersangka ini merupakan yang terbanyak di antara enam pelaku. Tersangka juga belum pernah dihukum sebelumnya," kata Endang.
Sedangkan Bayu Lillasari asal Denpasar ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Gilimanuk. Dari tangan Bayu, polisi menyita enam plastik klip berisi sabu dengan berat 4,11 gram bruto atau 3,24 gram netto.
"Tersangka terakhir, Ahmad Haidar Rahman, ditangkap di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru dengan barang bukti yang kami amankan yaitu 10 plastik klip berisi sabu dengan berat 4,52 gram bruto atau 3,02 gram netto," jelas Endang.
Endang menegaskan keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi peredaran dan penyalahgunaan narkotika karena dapat merusak masa depan generasi muda serta berdampak negatif pada lingkungan sosial," tutupnya.
(nor/hsa)