Tiga warga negara (WN) asal Inggris berinisial JC, LE, dan PA ditangkap di Bali. Mereka terlibat dalam peredaran narkoba jenis kokain seberat 994,56 gram.
"Warga negara asing yang kami amankan, warga negara Inggris. Inisialnya LE, JC, dan PA. Yang perempuan itu inisial LE," kata Wakil Direktur Direktorat Resnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo saat ungkap kasus dalam Operasi Antik selama 16 hari di kantornya, Jumat (7/2/2025).
Pengungkapan kasus itu berawal saat JC dan LE tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (1/2/2025) pukul 20.00 Wita. Mereka tiba di Bali setelah belasan jam terbang dari Inggris dan Doha, Qatar. Petugas bea cukai memeriksa barang bawaan JC dan LE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara barang bawaan JC dan LE diperiksa, ada PA yang sudah menunggu di terminal kedatangan internasional. Setelah diperiksa, petugas bea cukai mendapati kokain seberat 900 gram lebih itu di dalam koper JC dan LE.
"Totalnya 994,56 gram netto. Mereka bawa dari Inggris. Terciduk bea cukai di bandara," kata Ponco.
Petugas lalu mengamankan JC dan LE. PA juga turut ditangkap karena dia yang menyambut kedatangan JC dan LE.
Setelah diinterogasi, JC dan LE mengatakan mendapat kokain itu dari Inggris. Rencananya, kokain itu akan diedarkan di Bali. Sedangkan PA, merupakan salah satu komplotan JC dan LE, yang bertugas mengambil barang haram itu.
"PA ini yang mengambil, juga sudah kami amankan. Modusnya, dimasukkan dalam koper dan dikemas dalam bungkus makanan," ungkapnya.
Ponco belum dapat menjelaskan apakah PA hanya sebatas pemakai atau juga turut mengedarkan kokain di Bali. Fakta yang didapat hingga kini, tiga bule itu sudah ketiga kalinya mengedarkan kokain Inggris di Bali.
"Sudah tiga kali keluar masuk Inggris Indonesia (edarkan narkoba)," katanya.
Para bule Inggris itu adalah tiga dari 149 orang yang tertangkap selama 16 hari Operasi Antik 2025. Para tersangka berperan sebagai bandar dan kurir. Barang bukti narkotika yang disita selain kokain, ada sabu, ganja, dan ekstasi.
Atas perbuatannya, JC, LE, dan PA dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 20 tahun hukuman penjara.
(nor/gsp)