Polisi Bekuk 5 Pengedar Narkoba di Karangasem, 2 Orang Residivis

Polisi Bekuk 5 Pengedar Narkoba di Karangasem, 2 Orang Residivis

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Jumat, 07 Feb 2025 11:14 WIB
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta saat melaksanakan press release tangkapan narkoba, Jumat (7/2/2025). (foto: I Wayan Selamat Juniasa)
Foto: Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta saat melaksanakan press release tangkapan narkoba, Jumat (7/2/2025). (I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Jajaran Satreskoba Polres Karangasem membekuk lima pengedar narkoba selama operasi Antik Agung 2025. Dari lima pengedar, dua di antaranya merupakan residivis.

Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan para pengedar tersebut diamankan di lima tempat dan waktu yang berbeda. Tiga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Karangasem, satu di Kecamatan Abang, dan satu lagi di Kecamatan Manggis.

"Dari para pelaku kami berhasil mengamankan 15 paket sabu-sabu dengan berat 2.33 gram neto dan dua butir diduga ekstasi dengan berat 0.54 gram neto," kata Sadiarta dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial IKAP, KBW, IGYA (residivis), NFA, dan MJ (residivis). Saat diamankan, kelima pelaku tidak melakukan perlawanan. Berdasarkan pengakuannya, kelima pelaku nekat menjadi pengedar atau perantara karena faktor ekonomi.

"Kelima pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang masih dalam pengembangan dan pendalaman. Semoga pengedar besarnya bisa segera kami amankan juga," ujar Sadiarta.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatan mereka, kelima pelaku dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Saya harap para pelaku bisa dihukum maksimal agar mendapat efek jera. Sehingga tidak ada niat lagi untuk terjerumus ke lubang yang sama," harap Sadiarta.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads