Pengangguran Asal Jombang Tertangkap Basah Bobol ATM di Denpasar

Pengangguran Asal Jombang Tertangkap Basah Bobol ATM di Denpasar

Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 06 Feb 2025 16:28 WIB
EH, pria pengangguran asal Jombang, Jatim, yang tertangkap basah saat membobol ATM di Jalan Bypass Ngurah Rai dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Denpasae Selatan, Kamis (6/2/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: EH, pria pengangguran asal Jombang, Jatim, yang tertangkap basah saat membobol ATM di Jalan Bypass Ngurah Rai dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Denpasae Selatan, Kamis (6/2/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Pengangguran asal Jombang, Jawa Timur (Jatim), berinisial EH mencoba membobol anjungan tunai mandiri (ATM) di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Jumat (31/1/2025) pukul 04.30 Wita. EH tertangkap basah saat merusak slot uang di mesin ATM itu.

"Kasus pembobolan mesin ATM. Kejadiannya di Jalan By Pass Ngurah Rai," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (6/2/2025).

Penangkapan EH berawal saat seorang warga sekitar melihat percikan api di dalam bilik mesin ATM. Warga langsung melapor ke polisi tanpa mengecek aktivitas yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak ke lokasi ATM. Tiba di sana, polisi mendapati EH sedang mengelas slot uang di dalam bilik ATM. EH lalu ditangkap sebelum sempat menggasak uang di dalam mesin ATM itu.

"Kegiatannya ini sudah hampir berhasil. Kami lihat (mesin ATM) hampir terbongkar, tetapi belum ada uang yang sempat diambil," terang Herson.

EH mempunyai keterampilan di bidang pengelasan. Semua peralatan mengelas, seperti elpiji 3 kilogram (kg), tabung oksigen, dan selang las, sudah dipersiapkan EH sebelum mencoba menggasak uang sebesar Rp 577 juta di dalam mesin ATM itu.

"Memang dia punya keahlian ngelas dan pembobolan itu sudah direncanakan. Semua peralatan dibeli secara online," ungkap Herson.

Hasil interogasi polisi, EH mengaku baru pertama kali mencoba membobol ATM. Dia hanya beraksi sendirian alias tanpa komplotan. Motif EH melakukan tindakan kriminal itu adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

EH kini telah ditetapkan tersangka oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.




(iws/gsp)

Hide Ads