Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005, Desa Siru, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Madir, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 48 juta dalam kasus tindak pidana pemilu pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Manggarai Barat 2024. Dia divonis bersalah dalam kasus pidana pemilu pada Pilkada 2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 48 bulan (4 tahun) dan pidana denda sejumlah Rp 48 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tujuh hari," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Nicko Anrealdo, Kamis (6/2/2025).
Vonis perkara nomor 2/Pid.Sus/2025/PN Lbj itu diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, kemarin. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Madir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Nicko.
Madir awalnya dilaporkan ke Bawaslu Manggarai Barat oleh warga berinisial HB terkait pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi tetap menandatangani daftar hadir dan menggunakan hak pilihnya di TPS 005 Desa Siru pada Pilbup Manggarai Barat, 27 November 2024.
Laporan tersebut kemudian ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Laporan itu diproses secara pidana oleh Gakkumdu, yang terdiri dari unsur Bawaslu, polisi, dan jaksa. Penyidik Polres Manggarai Barat menetapkan Madir sebagai tersangka tindak pidana pemilu pada 30 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan Madir bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir pada hari pemungutan suara Pilbup Manggarai Barat 2024. Madir juga membubuhkan tanda tangan pada daftar nama pemilih yang sudah meninggal dunia sehingga nama pemilih tersebut tercatat ikut mencoblos.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang telah meninggal dunia di TPS 005 Desa Siru," jelas Lufthi.
Pilbup Manggarai Barat 2024 mempertemukan pasangan Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani (Mario-Richard) melawan Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng). Mario-Richard kalah dengan selisih 2.708 suara dari pasangan petahana. Edi-Weng memperoleh 73.872 suara, sementara Mario-Richard meraih 71.164 suara.
Mario sempat mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Manggarai Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, majelis hakim MK dalam putusan sela pada Rabu (5/2/2025) malam menolak permohonan Mario-Richard karena melewati tenggang waktu pengajuan ke MK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menjadwalkan rapat pleno penetapan Edi-Weng sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, malam ini.
(dpw/dpw)