Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika memberhentikan sementara I Kadek Sudarmawa sebagai Perbekel Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung. Ini setelah Sudarmawa resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Senin (9/12/2024).
Sudarmawa yang juga Ketua Forum Perbekel Kabupaten Klungkung ditahan karena tersandung kasus korupsi. Ia diduga mengorupsi dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kerta Laba Desa Dawan Kaler hingga mencapai Rp 1,5 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk (PMDPP), dan KB Kabupaten Klungkung Wayan Suteja menyampaikan sebelum mengambil keputusan pemberhentikan sementara, pihaknya akan bersurat terlebih dahulu kepada Kejari Klungkung guna memastikan status Perbekel Dawan Kaler.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun sudah ada beritanya di media, agar secara resmi kami dapat penjelasan soal status perbekel Dawan Kaler dari pihak kejaksaan. Kami akan bersurat terlebih dahulu," jelas Suteja, Selasa (10/12/2024).
Suteja mengungkapkan sesuai Perda Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Perbekel, salah satu pasal menyebutkan perbekel yang terjerat kasus korupsi harus diberhentikan sementara. Kemudian. mengangkat sekretaris desa sebagai pelaksana tugas (plt) perbekel.
"Kalau sudah menjadi tersangka kasus korupsi, terlepas ditahan atau tidak, Bupati memberhentikan sementara kemudian mengangkat sekdes (sekretaris desa) menjadi plt. Jabatan plt ini berlaku sampai ada putusan pengadilan bersifat inkracht," terang Suteja.
Kemudian, jika dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan, maka pemberhentian perbekel bersifat permanen. Sebaliknya, jika tidak terbukti maka posisi perbekel dikembalikan.
Sebelumnya, Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka, mengatakan Sudarmawa menjadi komisaris pada Bumdes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler. Selama menjabat, diduga dia melakukan penyimpangan pengelolaan dana.
"Sebagai komisaris, tersangka memerintahkan untuk dirinya mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara, mark up pengadaan mesin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Udaka yang dikelola Bumdes, memerintahkan Unit Simpan Pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi (untuk dirinya, istri serta anaknya)," jelas Hamka, Senin (9/12/2024) sore.
Sudarmawa juga memerintahkan Unit Simpan Pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada Unit AMDK Udaka. Pencarian dana itu dilakukan secara bertahap dengan cara kasbon hingga sebesar Rp 1,5 miliar. Tersangka juga mengelola sendiri keuangan BUMDes hingga mengakibatkan banyak debitur bermasalah atau masuk ke dalam kategori non performing loan (NPL).
"Ada juga tindakan tersangka, yakni mereferensikan kakak kandung serta iparnya kepada Unit (AMDK) Udaka agar menjadi distributor produk sehingga mengakibatkan Bumdes tidak dapat melayani kepentingan masyarakat," terang Hamka.
Tindakan Sudarmawa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1,5 miliar. Jumlah itu sesuai hasil audit Inspektorat Klungkung.
"Tersangka dijerat dengan ketentuan pasal, yakni primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana minimal lima tahun penjara," jelas Hamka.
Kejari Klungkung langsung menahan Sudarmawa. Penahanan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung dalam kondisi sehat sesuai hasil pemeriksaan dokter. Penahanan juga dilakukan karena perbuatan Sudarmawa tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Hamka menegaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus korupsi di BUMDes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler. Kejari Klungkung masih menelusuri hal tersebut.
Bumdes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler diketahui menjalankan tiga usaha, yakni Unit Usaha Air Minum Dalam Kemasan, Unit Simpan Pinjam, dan Unit Usaha Pasar Desa. Namun, Unit Simpan Pinjam sudah tutup sejak 2021 karena alasan pandemi COVID-19.
(hsa/gsp)