Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi proyek pembangunan gedung tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya adalah Kepala Proyek Pembangunan Shelter Agus Herijanto (AH) dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aprialely Nirmala (AN).
Kuasa hukum Aprialely Nirmala, Aan Ramadhan, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan pengalihan status tahanan ke KPK, Selasa (31/12/2024). Ia berharap status Aprialely dapat dikabulkan menjadi tahanan kota.
"Surat pengajuan tadi langsung kami serahkan ke jaksa KPK. Kami ajukan agar ditahan atau paling tidak status tahanan klien kami bisa dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," kata Aan saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aan mengatakan pengajuan tahanan kota tersebut dilakukan karena kliennya merupakan seorang ibu rumah tangga. Selain itu, Aprialely juga masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Karena klien kami ini belum ada persiapan tiba-tiba ditahan. Jangan sampai adanya penahanan ini kemudian muncul masalah baru lagi dari tanggung jawab pekerjaannya ditinggalkan," imbuhnya.
Aan mengeklaim kliennya akan bersikap kooperatif saat menjalani proses hukum di KPK jika surat pengalihan tahanan itu dikabulkan. Menurutnya, Aprialely juga tidak akan bisa kabur ke luar negeri.
"Dia punya paspor semua masih diblokir. Bahkan setiap ada pemanggilan, klien kami selalu hadir," ujarnya.
Selain mengajukan pengalihan status tahanan, Aan juga meminta KPK agar proses persidangan terhadap Aprialely dilakukan di Pengadilan Negeri Mataram. "Kami sampaikan agar proses hukum ini bisa cepat dikirimi berkasnya ke Mataram biar bisa segera disidangkan, tidak berlarut-larut, kasihan klien kami di Jakarta sendirian," imbuhnya.
Dilansir dari detikNews, Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dua Agus Herijanto (AH) dan Aprialely Nirmala (AN) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Dia menyebut keduanya ditahan untuk 20 hari pertama.
"Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH)," kata Asep Guntur saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024).
Sebelumnya, KPK menyebut nilai proyek Shelter Tsunami di Lombok Utara itu mencapai Rp 20 miliar. KPK mengatakan penyidik memperkirakan kerugian negaranya pun sebesar itu alias total loss.
(iws/iws)