Nanang Irawan alias Gimbal (47) ditangkap polisi atas kasus pembunuhan artis Sandy Permana, yang dikenal dengan perannya dalam sinetron 'Mak Lampir'. Pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (12/1) di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, pelaku dan korban sudah saling mengenal sejak 2017 saat mereka bertetangga. Berdasarkan pengakuan Nanang kepada polisi, hubungan mereka memburuk sejak 2019 ketika Sandy menebang pohon dan mendirikan tenda di pekarangan Nanang tanpa izin.
"Tersangka tidak menegur korban karena tahu korban sangat pemarah. Namun, tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam," jelas Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, dilansir dari detikNews, Kamis (16/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanang Gimbal memutuskan menjual rumahnya pada 2020 dan pindah ke blok lain di perumahan tersebut. Meski telah pindah, konflik antara keduanya kembali memanas pada Oktober 2024, saat rapat pemakzulan ketua RT. Sandy dan Nanang terlibat cekcok yang membuat Nanang semakin sakit hati.
"Keesokan harinya, istri tersangka disomasi oleh korban melalui WhatsApp, yang menuduh tersangka berniat menyerang saat rapat. Hal ini semakin menambah kebencian tersangka," ujar Wira.
Puncaknya terjadi pada Minggu pagi. Nanang merasa emosi setelah Sandy meludah ke arahnya dan menatap sinis saat melintas dengan motor listrik. Nanang kemudian mengambil pisau dari kandang ayam dan mengejar Sandy.
"Tersangka melampiaskan kekesalannya dengan menikam korban di bagian perut kiri sebanyak dua kali," tambahnya.
Sandy yang masih di atas motor mencoba melawan, tetapi Nanang terus menyerang hingga korban jatuh. Sandy berusaha melarikan diri, namun Nanang menikam punggungnya hingga Sandy ditemukan tewas di pinggir jalan.
Pelarian dan Penangkapan
Seusai kejadian, Nanang kabur menggunakan motor ke arah persawahan dan meninggalkan motornya di tepi sawah. Ia menumpang beberapa truk hingga mencapai Karawang, Jawa Barat.
"Nanang berpindah-pindah tempat tanpa tujuan jelas. Dia memutus komunikasi dengan keluarganya dan mencukur rambut untuk menghindari pengenalan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy.
Nanang akhirnya ditangkap pada Rabu (15/1) pukul 10.45 WIB di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Karawang.
Nanang kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Motif pelaku adalah sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban," tutup Kombes Wira.
(dpw/dpw)