Awal Mula Nanang Gimbal Sakit Hati hingga Bunuh Artis Sandy Permana

Awal Mula Nanang Gimbal Sakit Hati hingga Bunuh Artis Sandy Permana

Wildan Noviansah - detikBali
Kamis, 16 Jan 2025 12:49 WIB
Nanang Irawan alias Gimbal ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan artis Sandy Permana. Nanang Gimbal kini berbaju tahanan.
Foto: Nanang Irawan alias Nanag Gimbal memakai baju tahanan. (Andhika Prasetia)
Bali -

Motif Nanang Irawan alias Nanang 'Gimbal' membunuh artis Sandy Permana di pinggir jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terungkap. Kepada polisi, Nanang mengaku sakit hati yang berawal dari sikap Sandy saat keduanya menghadiri rapat RT.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan berdasarkan pengakuan Nanang, saat rapat RT itu Sandy menatapnya dengan sinis. "Tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat ke arah tersangka secara sinis dan korban melakukan atau meludah ke arah pelaku," kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025), dikutip dari detikNews.

Lantas, ketika keduanya berjumpa di lokasi kejadian, Nanang menusuk Sandy saat korban masih berada di atas motor. Aktor film 'Mak Lampir' itu lalu menangkis. "Lalu, tersangka masih berusaha menusuk korban," ungkap Wira.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, berdasarkan keterangan sejumlah tetangga, Wira melanjutkan, Nanang digambarkan memiliki sifat yang pendiam.

"Dari kami melaksanakan pendalaman terhadap keterangan warga sekitar, kami melakukan wawancara untuk mengambil keterangan, kami dapatkan beberapa kesimpulan melalui analisis untuk si pelaku atau tersangka ini sebenarnya dikenal pendiam," beber Wira.

ADVERTISEMENT

Wira kemudian mengungkap sosok Sandy Permana menurut versi tersangka Nanang 'Gimbal'.

"Sedangkan untuk si korban menurut versi tersangka agak temperamen, pemarah," katanya.

"Tentunya kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut jangan sampai ini jadi persepsi. Kami akan melakukan pendalaman kepada pelaku dan warga sekitar," sambung Wira.

Bertahun-tahun Tak Saling Sapa

Wira juga mengungkapkan hubungan Sandy dan Nanang selama bertetangga sudah tak harmonis. Keduanya sudah lama tak saling sapa.

"Tersangka bertetangga dengan korban sejak 2017 di Perumahan Cibarusah Jaya RT 005 RW 008 Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," ujar Wira.

Masalah dimulai pada 2019. Saat itu, Sandy Permana hendak mengadakan pesta pernikahan. Dia berniat mendirikan tenda dengan memasuki pekarangan rumah Nanang Gimbal. Sandy lantas menebang pohon di pekarangan rumah Nanang tanpa izin. Mengetahui hal itu, Nanang merasa sakit hati, tapi dia memilih diam.

"Namun, tersangka tidak menegur korban karena tersangka tahu korban sangat pemarah, atas perbuatan korban tersebut tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam sama korban," tutur Wira.

Sejak saat itu hubungan keduanya buruk. "Sehari-hari tersangka menjalani kehidupan bertetangga dengan korban secara tidak harmonis, tersangka tidak pernah menyapa korban dan korban pun tidak pernah menyapa tersangka," katanya.

Hingga akhirnya sekitar 2020 Nanang Gimbal dan keluarga memutuskan untuk menjual rumahnya. Dia lalu pindah mengontrak di perumahan yang sama, tapi beda blok.

Tewas di Pinggir Jalan

Diberitakan sebelumnya, Sandy Permana ditemukan tewas pada Minggu (12/1/2025) pukul 07.00 WIB. Artis yang dikenal saat membintangi serial televisi 'Mak Lampir' itu bersimbah darah di pinggir jalan dekat dengan rumahnya.

Kesaksian warga lainnya mengungkap Sandy Permana sempat berkelahi dengan seseorang yang diduga pelaku. Tetangga Sandy histeris saat mendapati artis tersebut sudah bersimbah darah.

Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Nanang di Dusun Poris RT.04/09, Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, pada Rabu (15/1/2025) pukul 10.45 WIB . Nanang 'Gimbal' sengaja kabur ke daerah Karawang, Jawa Barat, setelah menikam Sandy Permana.

Setelah kabur, Nanang memotong rambutnya sendiri dengan gunting yang dipinjamnya dari warung. Tujuannya supaya dia tidak dikenali orang selama pelariannya.

Nanang 'Gimbal' saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Nanang dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini




(hsa/hsa)

Hide Ads