Fakta-fakta Nanang 'Gimbal' Pembunuh Artis Sandy Permana

Nasional

Fakta-fakta Nanang 'Gimbal' Pembunuh Artis Sandy Permana

Tim detikcom - detikBali
Kamis, 16 Jan 2025 09:11 WIB
Tampang pembunuh Sandy Permana usai ditangkap di Karawang
Foto: Tampang pembunuh Sandy Permana usai ditangkap di Karawang. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Pelarian Nanang Irawan alias 'Gimbal', pelaku pembunuhan artis Sandy Permana, berakhir. Nanang 'Gimbal' akhirnya ditangkap tim Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tiga hari setelah melakukan pembunuhan keji tersebut atau pada Rabu (15/1/2025) pukul 10.45 WIB.

Seperti diketahui, Sandy Permana ditemukan bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya, pada Minggu (12/1/2025) pagi. Pemeran sinetron 'Mak Lampir' itu dinyatakan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Sandy tewas dengan luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya, seperti di leher belakang, dada, dan perut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya Nanang berhasil ditangkap. Berikut fakta-fakta penangkapan Nanang 'Gimbal' Irawan, seperti dilansir dari detikNews, Kamis (15/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Nanang Sembunyi di Karawang

Nanang 'Gimbal' melarikan diri setelah menusuk Sandy Permana hingga tewas. Ia kabur lalu bersembunyi di Karawang, Jawa Barat (Jabar).

ADVERTISEMENT

"Pelaku dengan sengaja kabur dan sembunyi untuk menghindari kejaran petugas," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Sub Direktorat (Subdit) Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pria berusia 45 tahun itu saat sedang makan di sebuah warung, Dusun Poris RT 04 RW 09 Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jabar.

"Ditangkap sedang makan di warung," ucap Ade Ary.

2. Nanang Kabur Nebeng Kendaraan Orang

Ade Ary mengatakan Nanang 'Gimbal' langsung melarikan diri setelah menikam Sandy Permana hingga tewas. Pria yang pernah bekerja sebagai kru sinetron ini melarikan diri ke Karawang dengan menumpang.

"Setelah kejadian, dia kabur dan numpang-numpang di kendaraan orang," kata Ade Ary.

3. Nanang 'Gimbal' Potong Rambut

Ade Ary mengatakan Nanang 'Gimbal' memotong rambutnya yang gimbal saat dalam pelarian di Karawang. Upaya itu dilakukan Nanang agar tidak dikenali selama di tempat persembunyiannya.

"Berdasarkan keterangan pelaku sempat memotong rambut saat pelarian menuju Karawang. (Nanang potong rambut) menggunakan gunting yang dipinjam di warung, tujuannya agar tidak dikenali selama pelarian," imbuh Ade Ary.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, mengatakan Nanang tak lagi gimbal saat ditangkap polisi. Dia sengaja memotong rambutnya sendiri untuk menghilangkan jejak usai membunuh Sandy Permana.

"Alasan rambutnya tidak gimbal lagi karena dia potong sendiri untuk hilangkan ciri-ciri," ungkap Ressa.


4. Nanang Buang Pisau Barang Bukti

Nanang 'Gimbal' melarikan diri setelah melakukan pembunuhan itu. Dia lalu membuang pisau yang digunakannya untuk menikam Sandy Permana di got di dekat lokasi pembunuhan di Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

"(Pisau barang bukti) sudah ketemu. Ditemukan di gapura dekat TKP," ungkap Ressa.

Ressa mengatakan Nanang 'Gimbal' menikam Sandy Permana menggunakan pisau dapur. Saat ini Nanang 'Gimbal' dan barang bukti tersebut sudah diamankan. "Sejenis pisau dapur," ujarnya.

5. Nanang Ditetapkan Jadi Tersangka

Ade Ary mengatakan Nanang 'Gimbal' telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Bunyi Pasal 354 KUHP:

(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

Bunyi Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

6. Prarekonstruksi Pembunuhan

Tim penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan prarekonstruksi setelah Nanang 'Gimbal' ditangkap. Prarekonstruksi dilakukan di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (15/1) malam.

Nanang 'Gimbal' Irawan melakukan 12 adegan dalam prarekonstruksi ini. Prarekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi-saksi dengan tersangka.

"Total adegan yang diperagakan 12 adegan," kata Ade Ary.


7. Sandy Ditikam Saat di Atas Motor

Prarekonstruksi mengungkap fakta terkait pembunuhan artis Sandy Permana. Pemeran di sinetron 'Mak Lampir' ini ditikam Nanang 'Gimbal' saat berada di atas motor listrik. "Posisi korban ditusuk saat masih di atas sepeda motor," terang Ade Ary.

Total ada 12 adegan yang diperagakan oleh Nanang 'Gimbal' dalam prarekonstruksi ini. Nanang memperagakan adegan-adegan inti sebelum, sesaat, dan setelah penusukan.

Prarekonstruksi memperagakan saat Nanang menikam Sandy di bagian leher. Dari foto yang diperoleh detikcom, Sandy yang diperankan oleh pemeran pengganti terlihat mencoba menepis tangan Nanang 'Gimbal' yang akan menusuknya.

Sandy kemudian tersungkur dan bersimbah darah. Dia lalu lari ke rumah tetangganya dan meminta bantuan.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(iws/gsp)

Hide Ads