Kronologi Pemerkosaan Wanita Jaksel di Buleleng, Berawal dari Endorse Vila

Kronologi Pemerkosaan Wanita Jaksel di Buleleng, Berawal dari Endorse Vila

Sui Suadnyana, Wijaya Kusuma - detikBali
Kamis, 16 Jan 2025 14:55 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Dok.detikcom)
Buleleng -

Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan wanita asal Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial S di Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali. Perempuan berusia 27 tahun itu diperkosa remaja berinisial GD (17), Rabu (8/1/2025).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengatakan S awalnya datang ke Buleleng bersama pacarnya yang seorang warga negara asing (WNA). Tujuan S datang ke Buleleng untuk meng-endorse vila di Kecamatan Banjar yang masih dalam pengerjaan.

Setelah meninjau lokasi, S berkunjung ke Daerah Tujuan Wisata (DTW) Air Terjun Labuhan Kebo yang berada tak jauh dari vila. Namun, pacar S tidak ikut menemaninya ke air terjun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

S kebetulan bertemu dengan GD yang sedang memancing ikan saat tiba di air terjun. Korban meminta tolong kepada GD untuk mengambil fotonya menggunakan ponsel miliknya.

"Itu bukan diantar, kebetulan ketemu di sana, di sekitaran air terjun ini kan orangnya sedang mancing, di sanalah difoto," kata Darma saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025)

ADVERTISEMENT

Setelah selesai foto, pelaku meminta S membalikkan badan. S yang tak menaruh kecurigaan pun mengiyakan permintaan pelaku. Namun, pelaku tiba-tiba malah membekap tubuh S dari belakang. S sempat melawan dan ingin berteriak. Namun, GD dengan bejatnya mengancam akan membunuh S apabila berontak.

"Hal ini terjadi karena ada ancaman oleh pelaku bahwa ketika dia akan berontak dan berteriak akan dibunuh. Sehingga, terjadilah perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan," terang Darma.

Motif GD melakukan perbuatan tersebut karena nafsu ketika memfoto korban. GD kini diamankan di Polres Buleleng agar bisa diawasi.

GD telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, GD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads