Kasus Nama Ketua KPU Coblos 2 Kali, Anggota KPPS Dijebloskan ke Sel

Manggarai Barat

Kasus Nama Ketua KPU Coblos 2 Kali, Anggota KPPS Dijebloskan ke Sel

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 15 Jan 2025 13:18 WIB
Gedung KPU Manggarai Barat, Kamis (19/9/2024).
Kantor KPU Manggarai Barat. (Foto: Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Penyidik Polres Manggarai Barat akhirnya menahan STM alias Ivan (31), anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ivan ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penyidik menetapkan Ivan sebagai tersangka tindak pidana pemilu pada 9 Januari 2025. "Kini tersangka telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Manggarai Barat," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).

Lufthi menjelaskan Ivan bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir saat pemungutan suara di TPS 001 Desa Munting pada 27 November 2024. Ivan disangka memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih, dengan mengisi tanda tangan pada daftar nama pemilih yang pindah memilih dan pemilih yang tidak hadir di TPS 001 Desa Munting saat hari pemungutan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang pindah memilih dan tidak hadir di TPS 001 Namo, Desa Munting," jelas Lufthi.

Dalam kasus tindak pidana ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi. Sejumlah dokumen juga turut disita, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 001 Desa Munting.

ADVERTISEMENT

Alumni Akpol angkatan 2015 itu mengatakan Ivan dijerat Pasal 178E Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Lufthi.

Kasus ini awalnya dilaporkan ke Bawaslu Manggarai Barat. Laporan tersebut kemudian diproses secara pidana oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, polisi, dan jaksa.

"Setelah dilakukan kajian dan penyelidikan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian," kata Lufthi.

Ketua Bawaslu Manggarai Barat Maria Magdalena S Seriang mengatakan pelapor kasus itu berinisial MT, dengan terlapor Ketua KPPS TPS 001 Desa Munting. Perempuan yang disapa Leni itu mengatakan laporan itu terkait dugaan pencoblosan surat suara atas nama Ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano S Parman di TPS 001 Munting.

"Berdasarkan kajian kami memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga pada tanggal 20 Desember 2024 kami teruskan ke penyidik," kata Leni.

Pilbup Manggarai Barat 2024 diikuti dua pasangan calon (Paslon). Duet Christo Mario Y Pranda-Richard Tata Sontani (Mario-Richard) bertarung head to head melawan paslon petahana Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng).

Hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Manggararai Barat telah menetapkan Edi-Weng sebagai pemenang Pilbub Manggarai Barat dengan selisih 2.708 suara. Edi-Weng mendulang 73.872 suara dan Mario-Richard mendapat 71.164 suara.

Kubu Mario-Richard lantas menggugat hasil Pilbup Manggarai Barat 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mario-Richard menilai ada banyak kecurangan selama pelaksanaan Pilbup Manggarai Barat 2024. Salah satunya tudingan terhadap Ano yang mencoblos di dua TPS.

Mario menuduh Ano mencoblos di TPS 001 Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan dan TPS 02 Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo. Tuduhan itu karena terdapat tanda tangan pada nama Ano dalam daftar hadir di dua TPS tersebut.

Ano telah membantah tudingan Mario. Ia menyebut tudingan itu sebagai fitnah. Nama Ano sebelumnya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 001 Desa Munting. Namun pada hari pemungutan suara, Ano menegaskan hanya mencoblos di TPS 002 Desa Batu Cermin sebagai pemilih pindahan.




(iws/gsp)

Hide Ads