Polres Badung, Bali, mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) prostitusi dengan modus pemasaran melalui website. Polisi menangkap dua warga negara (WN) Rusia sebagai pengendali dan manajer di Banjar Anyar Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (10/1/2025).
Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, menjelaskan dua tersangka prostitusi ini merupakan pemain TPPO jaringan internasional yang sudah beroperasi di Bali selama dua tahun. Para tersangka adalah perempuan berusia 26 tahun berinisial AK dan lelaki berumur 31 tahun berinisial MT.
Menurut Daniel, tersangka AK adalah muncikari alias pengendali khusus di area Bali. Dia sekaligus pemilik rekening untuk transaksi, termasuk yang memilih dan mencantumkan kontak pekerja seks itu di website.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan (AK) yang membagi uang hasil transaksi kepada PSK dan timnya. Jadi yang bersangkutan ini sebagai admin web di Bali, mengendalikan setiap wanita yang jadi PSK dan mendaftarkan di website dan berkomunikasi ke pemesan," jelas Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Polres Badung, Senin (13/1/2025).
Sementara tersangka MT berperan menjadi manajer. Tugasnya adalah menjadi operator yang berkomunikasi langsung dengan para pemesan.
Dalam kasus ini, polisi juga mengungkap korban TPPO yang dijadikan pekerja seks berinisial EE alias L. EE adalah WN Rusia. Namun, jaringan ini sebetulnya mampu menyediakan para wanita penghibur dari lokal Indonesia maupun WNA.
"Tersangka menawarkan ke pemesan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia. Termasuk (PSK) dari beberapa kota di Indonesia melalui salah satu situs website itu," ungkap Daniel.
Daniel menerangkan kasus ini terungkap di saat ramai kegiatan prostitusi yang menyeret kalangan warga asing. Polisi kemudian menggali sejumlah informasi dari beberapa orang di komunitas WN Rusia di Bali sejak beberapa waktu terakhir.
Dari informasi tersebut, diketahui adanya kegiatan prostitusi yang dipasarkan melalui website. Tim kemudian menemukan informasi terkait sosok pemesan yang diketahui juga WNA.
"Tim melaksanakan penyelidikan dan pemantauan di seputaran hotel di kawasan Canggu, Kuta Utara, sekitar pukul 03.22 Wita. Tim mengamankan EE saat melakukan hubungan intim dengan pria WN Rusia," sambung eks Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) ini.
Dua tersangka kini ditahan di Mapolres Badung. Mereka disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tersangka juga dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta atau Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun.
(iws/iws)