IWAS Pria Difabel Tersangka Pelecehan Seksual Resmi Ditahan!

Edi Suryansyah - detikBali
Kamis, 09 Jan 2025 12:17 WIB
IWAS, pria penyandang difabel tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2024). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

IWAS, pria penyandang difabel tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditahan. Pria tunadaksa yang tidak memiliki tangan itu ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

"Hari ini kami melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTB kepada Kejaksaan Negeri Mataram atas nama tersangka IWAS," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka seusai menerima pelimpahan berkas dan tersangka IWAS dari Polda NTB di kantornya, Kamis (9/1/2024).

Ivan menjelaskan IWAS akan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Ia menegaskan penahanan terhadap pria berusia 22 tahun itu memenuhi syarat, termasuk aspek objektif dan subjektif.

"Ini sudah memenuhi beberapa aspek. Adanya pendapat ahli, visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal. Ahli-ahli tersebut, ada yang dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, bahkan ada yang dari Universitas Gadjah Mada (UGM)," imbuh Ivan.

Ivan lantas menjelaskan aspek objektif yang dimaksudkan adalah tindak pidana yang dilakukan IWAS memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sehingga, yang bersangkutan harus ditahan.

"Sedangkan syarat subjektif, pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Di sisi lain, Ivan menegaskan sudah berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB terkait penahanan pria penyandang disabilitas itu. Ia juga telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kuripan untuk memastikan fasilitas dan sarana prasarana ruang tahanan untuk penyandang disabilitas.

"Lembaga pemasyarakatan pun sudah menyiapkan adanya sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas dan ada juga disediakan pendamping," imbuhnya.

Sebelumnya, IWAS keluar dari ruang penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB mengenakan rompi tahanan warna merah dengan nomor 25. Ia tampak didampingi oleh pengacara serta ibunya.

IWAS terlihat tenang saat keluar dari ruang pemeriksaan Polda NTB. Sebelum naik ke mobil untuk diserahkan ke Kejari Mataram, IWAS sempat menjawab singkat saat ditanya awak media.

"Kebenaran akan terungkap," kata IWAS kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di Polda NTB, Kamis (9/1/2025). Ia lantas naik ke mobil untuk selanjutnya digiring ke Kejari Mataram.

Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Setelah IWAS ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah korban IWAS lain mulai bersuara. Terungkap, ada 15 orang yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pria difabel itu.



Simak Video "Video Polisi Luruskan Kasus IWAS Bukan Pemerkosaan, Tapi Pelecehan Seksual"

(iws/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork