Dosen laki-laki berinisial LR (28) dipecat oleh di tiga kampus di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tempatnya mengajar. Pemecatan dosen penyuka sesama jenis itu terkait kasus pelecehan seksual kepada belasan mahasiswa.
Perwakilan dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, mengatakan LR telah dikeluarkan oleh kampus sejak dilaporkan ke Polda NTB, Kamis (26/12/2024).
"Benar terlapor sudah dipecat oleh ketiga institusi tempat ia mengajar," ujar Joko, Selasa (31/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko mengungkapkan salah satu kampus negeri tempat LR mengajar bahkan telah memecatnya sebulan sebelum dilaporkan ke Polda NTB.
"Sebulan yang lalu dipecat di kampus negeri itu. Karena sepertinya kampus sudah mengendus perilaku LR yang diduga melakukan tindakan asusila," katanya.
Joko mengatakan berdasarkan hasil penelusuran, jumlah korban yang terdeteksi di tiga kampus berjumlah 10 mahasiswa. Untuk korban di luar kampus berjumlah 12 orang.
"Di luar kampus ini informasinya adalah warga," ujar Joko.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi terus mendalami denga memeriksa sejumlah saksi.
"Ada dua saksi sudah kami periksa dan pernah mengalami hal yang sama," ujarnya.
Syarif menjelaskan penyidik masih menunggu informasi saksi lain. Sebab, dari keterangan dua saksi yang diperiksa, LR tidak hanya sekali melakukan perbuatannya.
"Nanti kalau sudah berapa hari kami tunggu, kami panggil secara resmi. Kalau bisa hadir secara kooperatif. Kalau tidak bisa, kami harus mencari alat bukti lain," tegas Syarif.
(hsa/dpw)