Seorang pria asal Sawahan, MR (30), ditangkap polisi karena mencuri celana dalam pria. Dia mencuri celana dalam itu demi fantasi seks kepada laki-laki pemilik celana dalam yang disukainya.
Dilansir dari detikJatim, Senin (1/7/2024), Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengungkapkan MR diduga sebagai penyuka sesama jenis. Dia melakukan aksi pencurian itu di kos korban, D (20), di kawasan Nginden, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (29/6/2024) dini hari.
"Pelaku sengaja datang ke kos korban untuk mencuri celana dalam. Ada 3 (celana dalam) yang dicuri. Hingga akhir ketahuan, kemudian ditangkap," kata Aan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditangkap dan diinterogasi, MR mengakui sebagai penyuka sesama jenis. Selama ini pelaku menyimpan perasaan terhadap korban. Hingga akhirnya dia nekat mencuri celana dalam D.
"Pelaku ini pernah satu kos dengan korban. Sebenarnya korban juga tidak kenal akrab dengan pelaku. Setelah itu pelaku pindah kos. Tapi sebelum pindah pelaku ada perasaan dengan korban," kata Aan.
Dia menegaskan pelaku sempat berkelit saat diinterogasi soal motivasi pencurian celana dalam itu. Pelaku mulanya pengaku mencuri celana dalam bekas itu untuk dijual online.
"Pengakuan mencuri baju sama sama kemeja. Namun akhirnya pelaku mengakui menyimpan perasaan," kata Aan.
Setelah itu terungkap bahwa selama ini pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 5 kali dan total ada sebanyak 15 celana dalam milik korban yang telah dia curi.
"Motivasinya untuk perilaku yang menyimpang. Mencuri celana yang bekas dipakai kemudian dicium," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di detikJatim. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)