Dua Pejabat BUMD Manggarai Jadi Tersangka Korupsi Tong Sampah Rp 1,2 Miliar

Dua Pejabat BUMD Manggarai Jadi Tersangka Korupsi Tong Sampah Rp 1,2 Miliar

Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 21 Des 2024 19:29 WIB
Direktur Utama dan Direktur Operasional PT MMI, Yustinus Mahu dan Maksimus Haryatman, ditetapkan sebagai tersangka korupsi belanja tong sampah (Dok. Kejari Manggarai)
Foto: Direktur Utama dan Direktur Operasional PT MMI, Yustinus Mahu dan Maksimus Haryatman, ditetapkan sebagai tersangka korupsi belanja tong sampah (Dok. Kejari Manggarai)
Manggarai -

Dua pejabat badan usaha milik daerah (BUMD) di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka korupsi korupsi belanja instalasi pengolahan sampah non-organik berupa tong sampah. Mereka adalah Yustinus Mahu dan Maksimus Haryatman.

Yustinus dan Maksimus masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasi PT Manggarai Multi Investasi (MMI), BUMD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai. Nilai kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 1,2 miliar.

"Penetapan YM (Yustinus Mahu) dan MH (Maksimus Haryatman) sebagai tersangka telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Fauzi, Sabtu (21/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yustinus dan Maksimus diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi belanja instalasi pengolahan sampah non-organik yang dibiayai oleh PT MMI. Modusnya, tong sampah yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Adapun rekapitulasi penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tindak pidana korupsi belanja instalasi pengolahan sampah non-organik pada PT Manggarai Multi Investasi Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.1.294.236.543," terang Fauzi.

ADVERTISEMENT

Dugaan tindak pidana korupsi Yustinus dan Maksimus Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Aturan itu telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tong sampah yang dibelanjakan PT MMI ada yang sudah digunakan. Namun, sejumlah desa dan kecamatan menolak tong sampah itu karena spesifikasinya tidak sesuai.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads