Pria Karangasem Ditangkap gegara Timbun-Jual Pertalite 200 Liter

Pria Karangasem Ditangkap gegara Timbun-Jual Pertalite 200 Liter

Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 29 Nov 2024 11:55 WIB
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sangaji, menunjukkan foto barang bukti berupa pikap dan beberapa jeriken dari hasil pengungkapan kasus penimbunan BBM Pertalite saat konferensi pers, Jumat (29/11/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sangaji, menunjukkan foto barang bukti berupa pikap dan beberapa jeriken dari hasil pengungkapan kasus penimbunan Pertalite saat konferensi pers, Jumat (29/11/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Pria berinisial IM (50) diciduk polisi gara-gara menimbun BBM subsidi jenis Pertalite. Warga Karangasem itu diciduk polisi gegara membeli dan menjual kembali Pertalite subsidi hingga 200 liter.

"Jadi, dia ini menimbun dan menjual atau menyalahgunakan BBM dari kendaraan pribadinya," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sangaji, saat konferensi pers, Jumat (29/11/2024).

IM diciduk di sebuah lahan kosong Jalan Banteng, Kelurahan Padangkerta, Karangasem. Ia ditangkap tak lama setelah dilaporkan sepekan sebelumnya. Dia tertangkap basah sedang menuangkan Pertalite dari tangki bensin mobil pikapnya ke beberapa jeriken berkapasitas 30 liter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tangki bensin sudah dimodifikasi. Dikasih keran supaya mudah dituangkan ke dalam jeriken. Dan itu sudah (dilakukan) berulang kali," terang Iqbal.

IM membeli Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak menggunakan 14 kode barcode. Ia membeli Pertalite 150 hingga 200 liter dengan mobil pikapnya.

ADVERTISEMENT

IM kerap berpindah SPBU untuk mendapatkan 200 liter Pertalite sejak lima bulan lalu. Padahal, ada batasan pembelian Pertalite subsidi per kendaraan tiap SPBU sebanyak 100 liter.

"Karena BBM subsidi itu, untuk kapasitas dan lainnya, diatur dalam Undang-Undang Minerba. Salahnya dia itu dan sudah kami proses," ungkap Iqbal.

IM tidak menggunakan sendiri Pertalite yang dibelinya. Hasil pembelian Pertalite yang melanggar aturan itu dijual kembali ke sejumlah nelayan di Karangasem seharga Rp 11.300

Iqbal menegaskan akan menyelidiki PT Pertamina dan SPBU atas tindak kriminal itu. Menurutnya, pemindai kode bar yang dilakukan IM saat membeli Pertalite di SPBU yang berbeda seharusnya diketahui oleh sistem.

"Jadi, akan kami dalami lagi terkait jika ada keterlibatan Pertamina atau SPBU. Jika memang ada pihak yang terlibat, akan kami proses," janji Iqbal.

IM sudah diamankan di kantor polisi. Dia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Ancamannya, enam tahun penjara.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads