Seorang pria asal Kabupaten Karangasem berinisial IM (58) diciduk polisi karena menimbun 200 liter Pertalite untuk dijual kembali. IM meraup omzet hingga Rp 5 juta per bulan. Sudah lima bulan IM menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi itu secara ilegal.
"Kami mengamankan satu pelaku penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite beromzet Rp 5 juta per bulan," kata Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Iqbal Sangaji saat konferensi pers, Jumat (29/11/2024).
Dalam menjalankan aksinya, IM bermodal 14 barcode yang dipindai di SPBU untuk sekali pembelian. Dia diketahui mendapat barcode itu dari seorang kenalannya yang berprofesi sebagai nelayan di Kabupaten Karangasem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah pembelian yang dilakukan IM tak tanggung-tanggung. Dia kerap membeli 150 liter hingga 200 liter Pertalite ke dalam tangki mobil pikap yang sudah dimodifikasi. Di tangki bensin mobil pikap itu ada keran yang memudahkan IM memindahkan Pertalite ke beberapa jeriken berukuran 30 liter.
"Dijual lagi ke nelayan di Kabupaten Karangasem dan warga sekitar tempat tinggalnya. Dijual lagi seharga Rp 11.300 per liter," kata Iqbal.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Dia menduga ada pelaku di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terlibat. Iqbal juga menduga ada kelalaian dari Pertamina mengawasi penggunaan barcode oleh IM.
Terungkap, IM kerap berpindah-pindah SPBU saat membeli Pertalite sebanyak 200 liter. Padahal, barcode untuk membeli Pertalite hanya dapat digunakan satu kali tiap kendaraan.
"Jadi, akan kami dalami lagi terkait jika ada keterlibatan Pertamina atau SPBU. Jika memang ada pihak yang terlibat, akan kami proses," tegas Iqbal.
Diberitakan sebelumnya, IM diciduk di sebuah lahan kosong di Jalan Banteng, Kelurahan Padangkerta, Kabupaten Karangasem tak lama setelah dilaporkan sepekan lalu. Dia tertangkap basah sedang menuangkan Pertalite dari tangki bensin mobil pikapnya ke beberapa jeriken berkapasitas 30 liter.
(hsa/hsa)