Terseret Kasus Penganiayaan David Ozora, Pacar Mario Dandy Bebas Bersyarat

Terseret Kasus Penganiayaan David Ozora, Pacar Mario Dandy Bebas Bersyarat

Wilda Hayatun - detikBali
Senin, 16 Des 2024 13:21 WIB
AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Seni (10/4/2023). AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana.
AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Seni (10/4/2023). AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Foto: Pradita Utama
Denpasar -

AG dinyatakan bebas bersyarat sejak Agustus 2024. Terpidana penganiayaan David Ozora itu keluar dari lapas anak pada 20 Agustus lalu.

"Sudah, bebas bersyarat," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Senin (16/12/2024), dikutip dari detikNews.

Mangatta mengeklaim pembebasan bersyarat terhadap pacar Mario Dandy itu sesuai dengan regulasi. "Bebas bersyarat sesuai Undang-Undang, tanggal suratnya dari Kumham (Kementerian Hukum) 8 Agustus 2024," katanya.


Dijebloskan ke LPKA

AG sebelumnya dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. AG menjalani pidana penjara selama 3,5 tahun terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. "Iya betul saat ini sedang dilaksanakan eksekusi anak AG di LPKA Tangerang," kata Kajari Jaksel Syarief, Rabu (14/6/2023).

AG sempat mengajukan kasasi setelah tidak puas dengan putusan banding yang menyatakan dirinya tetap bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara. Sayangnya, upaya hukum itu juga kandas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA menolak kasasi yang diajukan AG dan jaksa sehingga AG tetap dihukum 3,5 tahun bui dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. "Tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir di situsnya, Selasa (13/6/2023).

Putusan itu diketok oleh hakim tunggal Suharto. Adapun perkara kasasi AG teregister dengan Nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara itu masuk kualifikasi penganiayaan berat (anak).




(gsp/gsp)

Hide Ads