Polisi berhasil membongkar skandal 'penjualan' bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dua bidan, JE (44) dan DM (77) disebut telah menjual 66 bayi sejak 2010 silam.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya perdagangan bayi di rumah bersalin itu.
"Untuk TKP-nya, tempat praktik dokter umum dan estetika," kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, dilansir dari detikJogja, Jumat (13/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua bidan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. DM diketahui merupakan pemilik rumah bersalin tersebut.
"Tersangka DM selaku pemilik dan JE selaku pekerja atau pegawai di rumah bersalin tersebut," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto
Setelah melakukan penyelidikan, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY akhirnya menangkap kedua tersangka pada Rabu (4/12) lalu.
Saat itu polisi juga mengamankan bayi perempuan usia 1,5 bulan yang hendak dijual.
Endriadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka itu telah melakukan penjualan bayi sejak tahun 2010. Bayi-bayi itu dijual ke berbagai daerah di Indonesia.
"Diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," ungkapnya.
Dijual sampai NTT hingga Papua
Dalam rilis tertulis Polda DIY disebutkan, berdasarkan dokumen serah terima di rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi-bayi itu dijual ke berbagai daerah di Indonesia.
"Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya, dan lain-lain," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto.
Beda Harga dari Jenis Kelamin
Nugroho melanjutkan, dalam proses adopsi anak tersebut, si calon pembeli diminta melakukan pembayaran.
"Dengan modus biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp 55 juta hingga Rp 65 juta dan bayi laki-laki Rp 65 juta hingga Rp 85 juta," ungkapnya.
Residivis Kasus yang Sama
Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan bahwa tersangka JE merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"JE merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2020 dengan putusan 10 bulan penjara," ujarnya.
Dalam praktik adopsi ilegal ini, DM yang bertugas menghubungi calon pembeli dengan orang tua bayi yang hendak dijual. Sementara JE yang merawat.
Proses penjualan bayi itu atas sepengetahuan orang tua kandung. Modus para tersangka yakni menjual bayi untuk diadopsi secara tidak sah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di detikJogja. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)