Kisah pilu dialami SA, wanita di Kecamatan Ulu Musi, Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel). Wanita 36 tahun ini diperkosa ayah kandungnya, M (60), selama 22 tahun!
Sudah tak terhitung lagi berapa kali M melakukan aksi bejatnya itu. Pemerkosaan itu dilakukan di rumah mereka.
Peristiwa terakhir terjadi pada Rabu, 16 Oktober silam. M masuk ke kamar korban, lalu memerkosanya untuk kesekian kali. Tak tahan dengan perlakuan pelaku, SA kemudian melapor ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang," kata Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian, dilansir dari detikSumbagsel, Jumat (13/12/2024).
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. M kemudian ditangkap di rumahnya pada Selasa (10/12) lalu.
Berdasarkan interogasi awal, M selalu mengancam korban dan istrinya demi melancarkan aksinya. Diketahui aksinya tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2002.
"Pelaku masuk ke dalam kamar korban yang merupakan anak kandung pelaku dan memerkosa korban. Setiap kali menyetubuhi korban, pelaku selalu mengancam korban dan ibu korban serta menganiaya keduanya," ujarnya.
Keluarga Takut Melapor
SA sudah muak dengan tingkah ayahnya. Pria bejat itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Selama kurang lebih 22 tahun, SA terpaksa menuruti nafsu bejat ayahnya karena kerap diancam. Dirinya juga dianiaya seperti sang ibu apabila memberontak.
"Korban memberontak dan melawan pelaku yang ingin memperkosanya, sehingga ibu korban yang berada di rumah tersebut menjadi sasaran emosi dipukuli pelaku. Korban yang tidak tega melihat ibunya dipukuli oleh pelaku, secara terpaksa diam dan menangis ketika diperkosa oleh pelaku," kata Alpian.
Ironisnya, aksi keji M ini sudah lama diketahui oleh keluarga, tapi mereka takut melapor.
Perlakuan bejat ini berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 1 SMP tahun 2002. Pemerkosaan itu berlanjut hingga korban duduk di kelas 2 SMA pada tahun 2006, hingga ia hamil dan melahirkan.
"Saat korban hamil dan melahirkan itu, keluarganya mengetahui bahwa korban diperkosa ayahnya sendiri namun karena takut diancam akan disiksa dan dibunuh keluarga dan korban tidak melapor ke polisi," katanya Alpian.
Alpian menuturkan anak yang dilahirkan korban dari pemerkosaan itu diadopsi oleh orang lain. Setelah itu, korban yang lulus SMA sempat menikah dengan kekasihnya.
Pemerkosaan kembali terjadi saat korban SA berpisah dengan suaminya kemudian pulang ke rumah orang tuanya di Empat Lawang. Lalu pada 16 Oktober 2024, SA kembali diperkosa di rumah orang tuanya. SA yang sudah muak akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
M kini dijadikan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain, serta menyiapkan langkah hukum yang tegas untuk pelaku.
Artikel ini telah tayang di detikSumbagsel. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)