5 Korban Pelecehan Seksual Pria Difabel Mataram Minta Perlindungan LPSK

5 Korban Pelecehan Seksual Pria Difabel Mataram Minta Perlindungan LPSK

Edi Suryansyah - detikBali
Selasa, 10 Des 2024 15:46 WIB
Pendamping korban pelecehan seksual pria difabel di kota Mataram, Ade Latifa saat ditemui awak media di Mataram. (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Pendamping korban pelecehan seksual pria difabel di kota Mataram, Ade Latifa saat ditemui awak media di Mataram. (Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Lima korban pelecehan seksual oleh pria difabel inisial IWAS di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu dilakukan karena korban mengalami trauma yang cukup berat pascakejadian.

"Ada lima orang. Lima orang korban dewasa yang sudah mengajukan," kata pendamping korban, Ade Latifa saat ditemui awak media di Mapolda NTB, Selasa (10/12/2024).

Menurut Ade, total korban yang sudah menjalani pemeriksaan di Polda NTB sebanyak tujuh orang. Dua di antaranya merupakan korban anak-anak yang saat ini didampingi langsung oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya sudah (BAP). Total yang sudah memberikan keterangan sebenarnya ada tujuh, tetapi duanya adalah korban anak dan itu didampingi LPA langsung," imbuhnya.

Ade mengatakan korban mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK bukan karena adanya ancaman dari luar. Namun, dia menegaskan korban mengalami trauma cukup berat.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya ancaman secara langsung yang diterima oleh korban memang tidak ada, cuma dengan ramainya ini kan korban masih dapat akses melihat bagaimana pro-kontra yang ada di masyarakat juga kan. Dan itu yang membuat korban benar-benar masih dalam kondisi cukup trauma sampai sekarang," bebernya.

Menurut Ade, korban sampai saat ini belum berani muncul sama sekali. Ketakutan itu juga menjadi alasan mereka untuk mengajukan permohonan pendampingan kepada LPSK.

"Tetapi bagaimanapun walaupun tidak ada ancaman secara langsung kan, tetap perlindungan untuk korban itu kan perlu dijamin. Makanya kami tetap kemudian mengajukan perlindungan ke LPSK," tegasnya.

Sebelumnya, tersangka IWAS diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Senin (9/12/2024). Tersangka pelecehan seksual itu memenuhi panggilan polisi didampingi pengacaranya.

"Kami mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus," kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, kepada awak media di Mapolda NTB, Senin sore.

Menurut Syarif, IWAS mendatangi Polda NTB didampingi kuasa hukumnya yang baru. Menurutnya, hal itu juga sebagai salah satu pemenuhan hak-hak pelaku dalam mendapatkan pendampingan hukum.

"Sampai saat ini pemeriksaan masih terus berjalan dan hari ini juga didampingi oleh pengacara yang baru hari ini dan sudah kami terima surat kuasa pendamping dari yang baru," ujar Syarif.

Syarif menegaskan penahanan terhadap IWAS sudah diperpanjang sejak beberapa hari lalu. Karena itu, IWAS masih menjadi tahanan rumah hingga 40 hari ke depan.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads