Penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (9/12/2024). Tersangka pelecehan seksual itu memenuhi panggilan polisi didampingi pengacaranya.
"Kami mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, kepada awak media di Mapolda NTB, Senin sore.
Menurut Syarif, IWAS mendatangi Polda NTB didampingi kuasa hukumnya yang baru. Menurutnya, hal itu juga sebagai salah satu pemenuhan hak-hak pelaku dalam mendapatkan pendampingan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini pemeriksaan masih terus berjalan dan hari ini juga didampingi oleh pengacara yang baru hari ini dan sudah kami terima surat kuasa pendamping dari yang baru," ujar Syarif.
Syarif belum bisa bicara banyak karena pemeriksaan masih berlangsung saat memberikan keterangan kepada wartawan. "Pemeriksaan belum selesai, masih tahap pemeriksaan sampai saat ini," tegasnya.
Syarif memastikan IWAS mendapatkan hak-haknya sebagai penyandang disabilitas dalam proses pemeriksaan. Terlebih, di Polda NTB sampai saat ini belum memiliki ruang tahanan yang memadai untuk penyandang disabilitas.
"Kenapa kami memperhatikan ini karena kami di Polda (NTB) ruang tahanan kami belum menyediakan itu, maka salah satu bentuk adalah tahanan rumah untuk memperhatikan hak-hak pelaku," jelas Syarif.
Syarif menegaskan penahanan terhadap IWAS sudah diperpanjang sejak beberapa hari lalu. Karena itu, IWAS masih menjadi tahanan rumah hingga 40 hari ke depan.
(hsa/gsp)