Perbekel atau Kepala Desa (Kades) Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Sudarmawa diduga melakukan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dawan Kaler dari 2012 hingga 2020.
Pantauan detikBali, Sudarmawa diperiksa di kantor sementara Kejari Klungkung dari pukul 12.00 Wita. Ketua Forum Perbekel Klungkung itu kemudian keluar ruang pemeriksaan memakai baju tahanan Kejari Klungkung dan digiring petugas sekitar pukul 15.30 Wita.
Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka, mengatakan Sudarmawa juga selaku komisaris pada BUMDes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler. Sudarmawa, dalam jabatannya sebagai Komisaris BUMDes Kertha Laba, diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai komisaris, tersangka memerintahkan untuk dirinya mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara, mark up pengadaan mesin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Udaka yang dikelola BUMDes, memerintahkan Unit Simpan Pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi (untuk dirinya, istri serta anaknya)," jelas Hamka, Senin (9/12/2024) sore.
Sudarmawa juga memerintahkan Unit Simpan Pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada Unit AMDK Udaka. Pencarian dana itu dilakukan secara bertahap dengan cara kasbon hingga sebesar Rp 1,5 miliar. Tersangka juga mengelola sendiri keuangan BUMDes hingga mengakibatkan banyak debitur bermasalah atau masuk kedalam kategori non performing loan (NPL).
"Ada juga tindakan tersangka, yakni mereferensikan kakak kandung serta iparnya kepada Unit (AMDK) Udaka agar menjadi distributor produk sehingga mengakibatkan BUMDes tidak dapat melayani kepentingan masyarakat," terang Hamka.
Tindakan Sudarmawa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1,5 miliar. Jumlah itu sesuai hasil audit Inspektorat Klungkung.
"Tersangka dijerat dengan ketentuan pasal, yakni primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana minimal lima tahun penjara," jelas Hamka.
Kejari Klungkung langsung menahan Sudarmawa. Penahanan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung dalam kondisi sehat sesuai hasil pemeriksaan dokter. Penahanan juga dilakukan karena perbuatan Sudarmawa tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Hamka menegaskan tidak menutupkemungkinan ada tersangka lain dalam kasus korupsi di BUMDes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler. Kejari Klungkung masih menelusuri hal tersebut.
BUMDes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler diketahui menjalankan tiga usaha, yakni Unit Usaha Air Minum Dalam Kemasan, Unit Simpan Pinjam, dan Unit Usaha Pasar Desa. Namun, Unit Simpan Pinjam sudah tutup sejak 2021 karena alasan pandemi COVID-19.
(hsa/hsa)