detikBali
Regional

Bisa-bisanya Maling Malah Ketiduran Saat Bobol Rumah Warga

Terpopuler Koleksi Pilihan
Regional

Bisa-bisanya Maling Malah Ketiduran Saat Bobol Rumah Warga


Tommy Saputra - detikBali

Maling ketiduran di rumah korban berujung ditangkap
Foto: IM (21), pencuri yang ketiduran saat membobol rumah warga di Desa (Pekon) Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Selasa (4/8/2026) pagi.
Pringsewu -

Seorang pencuri inisial IM (21) ketiduran saat membobol rumah yang menjadi target aksinya. Peristiwa ini terjadi di Desa (Pekon) Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Selasa (4/8/2026) pagi.

Pemilik rumah, Muhammad Aulia Shandi (26), mengatakan rumahnya yang dibobol oleh IM memang sedang tidak ditempati. Namun, ia rutin datang untuk membersihkan sekaligus mengecek kondisinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aulia tiba di rumahnya itu sekitar pukul 08.30 WIB dan mendapati isinya sudah berantakan. Saat memeriksa setiap ruangan, ia dibuat terkejut karena menemukan seorang pria asing sedang tidur lelap di salah satu kamar.

Alih-alih membangunkan pria tersebut, Aulia memilih mengunci pintu kamar dari luar lalu memanggil warga sekitar. Tak lama berselang, warga datang dan mengamankan pria itu hingga akhirnya diserahkan kepada personel Polsek Gadingrejo.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku diduga masuk ke rumah dengan memecahkan kaca ventilasi kamar mandi.

"Sebelumnya pelaku diduga sempat mencoba mencongkel pintu belakang menggunakan linggis, namun gagal. Barang bukti berupa satu buah linggis sudah kami amankan," kata Sugiyanto dilansir dari detikSumbagsel.

IM, tutur Sugiyanto, merupakan residivis kasus pencurian. Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.

"Dari pemeriksaan, IM mengaku sebelumnya berkumpul bersama teman-temannya sambil mengonsumsi tuak di kawasan rest area senin malam. Saat perjalanan pulang sekitar pukul 01.30 WIB, ia melihat rumah yang tampak kosong lalu muncul niat untuk mencuri," ujar Sugiyanto.

Pelaku mengaku sempat mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga. Namun, diduga karena kelelahan, ia malah merebahkan diri di atas kasur salah satu kamar dan tertidur pulas.

Apesnya, saat terbangun rumah sudah dikepung warga. Rencana membawa barang curian pun gagal total karena ia langsung diamankan sebelum polisi datang ke lokasi.

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia kini terancam hukuman maksimal selama lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di detikSumbagsel. Baca selengkapnya di sini!



(iws/iws)











Hide Ads