Filipina Setujui Draf Perjanjian Transfer Napi, Mary Jane Bisa Segera Pulang

Filipina Setujui Draf Perjanjian Transfer Napi, Mary Jane Bisa Segera Pulang

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 05 Des 2024 21:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jimbaran, Badung, Bali, Kamis (5/12/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jimbaran, Badung, Bali, Kamis (5/12/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Draf perjanjian pemindahan atau transfer narapidana sudah disetujui dan akan ditandatangani Kementerian Kehakiman Filipina besok, Jumat (6/12/2024). Setelah ditandatangani, Mary Jane Veloso akan dapat menjalani hukumannya di Filipina.

"Pagi ini Pemerintah Filipina menjawab setuju dengan draf yang kami ajukan. Besok, Menteri Kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta memfinalisasi draf itu dan mungkin akan menandatangani (draf transfer narapidana)," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra seusai hadiri Rakernas Peradi di Jimbaran, Badung, Bali, Kamis (5/12/2024).

Yusril tidak menyebut spesifik kapan Mary Jane pulang dan menjalani hukumannya di Filipina. Setelah pemerintah Filipina menandatangani drafnya, Mary Jane dapat segera dipindah ke Filipina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sudah tercapai persetujuan antara kedua pihak. Baik Filipina maupun Indonesia," kata Yusril.

Melalui perjanjian itu, Yusril berharap hal yang sama jika ada warga Indonesia yang terjerat hukum dengan vonis berat di Filipina. Dia mengingatkan, sepanjang sejarah Indonesia, pemerintah tidak pernah memberikan grasi atau pengampunan terhadap narapidana kasus narkotika.

"Indonesia konsisten memerangi bahaya narkotika," katanya.

Yusril mengatakan, pertimbangan pemindahan tahanan asing ke negara asalnya bukan berdasarkan jenis kasusnya. Melainkan lama masa hukumannya.

Jika ada orang asing yang dihukum mati atau penjara seumur hidup, maka pemerintah di negara asalnya berhak mengajukan pemindahan narapidana. Hal itu dilakukan melalui perjanjian yang dilakukan dua negara terkait.

"Kalau misalnya ada orang asing nyopet, dihukum sebulan (penjara), untuk apa dikembalikan ke negaranya," ujarnya.

Sebelumnya dilansir dari detikNews, terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke Filipina untuk melanjutkan masa hukuman. Presiden Filipina Ferdinand R Marcos Jr, melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, mengatakan bahwa Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina. Keputusan itu adalah hasil dari negosiasi pemerintah Filipina dengan Indonesia selama bertahun-tahun.




(nor/nor)

Hide Ads