Jadi PSK Berkedok Pijat, WN Rusia Diusir dari Bali

Jadi PSK Berkedok Pijat, WN Rusia Diusir dari Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 10 Sep 2024 16:59 WIB
NP diusir dari Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Senin (9/9/2024). (Dok Kanwil KemenkumHAM Bali).
Foto: NP diusir dari Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Senin (9/9/2024). (Dok Kanwil KemenkumHAM Bali).
Denpasar -

Seorang perempuan warga negara (WN) Rusia berinisial NP (26) dideportasi alias diusir dari Bali, Senin (9/9/2024). Pasalnya, NP menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok pijat. Sebelumnya, rekan NP berinisial AA sudah lebih dulu dideportasi atas kasus yang sama.

"Kami mendeportasi NP melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Dudy menjelasakan NP mendarat di Bali pada 15 Agustus 2024 berbekal izin tinggal kunjungan. NP mengaku tinggal di Bali untuk berlibur karena banyak rekan senegaranya yang juga melancong di Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, bukannya melancong, NP malah melacur. Berkedok pijat, NP menjajakan diri kepada pelanggannya. Selama melacur di Bali, NP telah mendapat bayaran Rp 2 juta.

"NP beralibi bahwa jasa pijat dan hubungan badan tersebut dikelola oleh dua orang perempuan Rusia lainnya berinisial L dan A yang telah dikenalnya setahun lalu saat pesta di Rusia," kata Dudy.

ADVERTISEMENT

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut dugaan keterlibatan warga negara asing lainnya yang diduga terkait.

"Kami akan memperluas pengawasan terhadap kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengidentifikasi dan menangani potensi jaringan pelanggaran," kata Pramella.

Sebelumnya diberitakan, AA (26) sudah dideportasi Kamis (5/9/2024). Dia diusir dari Bali setelah terciduk melacur di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Berdasarkan pengakuan AA, pendapatannya selama melakoni bisnis haram itu tak menentu. Meski begitu, dia sudah meraup Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dari aktivitasnya sebagai PSK di Pulau Dewata.




(hsa/hsa)

Hide Ads